Terungkap Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotel sebagai Tempat Prostitusi Online

Foto: Terungkap Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotel sebagai Tempat Prostitusi Online Instagram



Cynthiara Alona belum lama ini terlibat dalam kasus prostitusi online hingga terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi kemudian mengungkapkan alasan Alona jadikan hotelnya tempat prostitusi.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Artis Cynthiara Alona ditangkap pihak kepolisian usai terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online.

Alona diamankan polisi karena hotel miliknya menjadi lokasi prostitusi online. Polisi kemudian menetapkan Alona sebagai tersangka karena ia mengetahui langsung adanya praktik prostitusi dalam hotelnya. Polisi pun memiliki sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menjadikannya sebagai tersangka.

"Di sini dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti yang kita dapati untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar pada hari ini, Jumat (19/3).

Selain itu, terungkap alasan Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi. Polisi menyebut jika alasannya menjadikan hotel tempat prostitusi karena pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih menyerang Indonesia. Namun, pihak polisi masih mengembangkan motif tersebut.

"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang biar biaya operasional bisa berjalan," tutur Yusri Yunus. "Inilah yang terjadi ini yang dia lakukan."

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di ruangan hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," sambung Yusri Yunus. "Ini motifnya, tapi masih kami kembangkan."

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan modus dari praktik prostitusi tersebut. Ternyata, Alona bekerja sama dengan muncikari untuk menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.

"Modusnya bekerja sama untuk menawarkan wanita di bawah umur, istilahnya BO lah dengan menggunakan media sosial MiChat kepada para hidung belang dengan peran masing-masing," pungkas Yusri Yunus. "Ada jokinya ada yang mengantar langsung, ada muncikarinya dan ada korbannya kita sepakat saja bahwa anak-anak di bawah umur ini korban."

Yusri sempat mengatakan bahwa Alona dan kedua tersangka lainnya, DA sebagai muncikari dan AA selaku pengelola hotel, akan terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat dengan pasal KUHP.

"Pertama di UU No. 88 atau perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian, ada di Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP," pungkas Yusri Yunus. "Kami akan dalami, apa mungkin ada pasal lagi untuk kita lapis terhadap tersangka ini."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel