Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Foto: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara WowKeren



Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online pada Selasa (16/3) lalu. Alona pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan terancam 10 tahun penjara.

Kanal247.com - Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online pada Selasa (16/3) lalu. Tak hanya sendiri, Alona juga ditangkap bersama lainnya, yakni DA dan AA. Mereka bertiga kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kemudian mengungkapkan bahwa mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan prostitusi online itu. Yusri juga mengungkapkan alasan mengapa Alona ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusri, sebagai pemilik hotel, Alona mengetahui adanya praktik prostitusi.

"Sudah kita lakukan penahanan terhadap ketiga-tiganya, dengan perannya masing masing," ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers pada hari ini, Jumat (19/3). "Ada sebagai muncikari, ada sebagai pengelola hotel, dan juga pemilik hotel."

"Kemarin ada yang bertanya, apa konteksnya saudari CCA ini dan saudara AA ini ditetapkan sebagai tersangka. Ya di sini dia mengetahui langsung ya," kata Yusri Yunus. "Mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup yang sudah kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan."

Selain itu, Yusri menyebut Alona terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus prostitusi online tersebut. Apalagi, kasus Alona itu juga masuk ke dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Kami persangkakan (terkait) Undang-undang tentang Perlindungan Anak," ucap Yusri Yunus. "Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara."

Yusri kemudian menyebut Alona dan dua tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal KUHP. Namun meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika ada penambahan pasal terhadap tersangka.

"Pertama di UU No. 88 atau perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara. Kemudian, ada di Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP. Kami akan dalami, apa mungkin ada pasal lagi untuk kita lapis terhadap tersangka ini," pungkas Yusri Yunus.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel