Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tio Pakusadewo, Sang Putri Akui Sedih Hingga Ungkap Harapan Ini

Foto: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tio Pakusadewo, Sang Putri Akui Sedih Hingga Ungkap Harapan Ini Instagram



Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang tersebut, eksepsi pihaknya telah ditolak Majelis Hakim.

Kanal247.com - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang pada Selasa (10/11) kemarin. Sidang diketahui kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Tio. Menanggapi penolakan Majelis Hakim tersebut, putri Tio, Patrisha mengaku sangat sedih.

"Iya sedih banget ya," ungkap Patrisha usai sidang pada Selasa (10/11) seperti dilansir dari Kumparan. "Semoga cepat selesai."

Meski merasa sedih, namun Patrisha berusaha untuk menerima putusan tersebut. Patrisha kemudian berharap agar sang ayah segera diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sebagai pengguna narkoba, menurut Patrisha, Tio memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi.

"Seenggaknya bisa direhab dulu supaya pengobatannya juga jelas. Kalau misalkan ditahan gitu kan kita enggak tahu kondisinya," kata Patrisha. "Harapan kita sih segera direhab. Direhab juga Papa menjalankan sesuai prosedur."

Selain itu, Patrisha juga mengaku mengkhawatirkan kondisi kesehatan sang ayah saat ini. Bukan tanpa sebab, Patrisha beranggapan bahwa sang ayah memang kini benar-benar membutuhkan rehabilitasi.

"(Khawatir) banget karena menurut aku Papa butuh rehab," ucap Patrisha. "Papa kan terakhir kena stroke, sempat ada terapi-terapi."

Sementara itu, kuasa hukum Tio, Santrawan menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihaknya tetap menjadi bahan pertimbangan hakim selama proses hukum berjalan. "Kalau ditolaknya itu artinya ditangguhkan sampai dengan pemeriksaan pokok perkara. Jadi, majelis akan mempertimbangkan dalam pokok perkara sambil berjalan," papar Santrawan.

Lebih lanjut, Santrawan juga berharap Tio dapat segera menjalani rehabilitasi. Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemeriksaan saksi, tetap hari Selasa tanggal 24 (November). Saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)," pungkas Santrawan. "Kami juga akan mempertimbangkan, nanti akan dilihat."

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga sempat menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tio Pakusadewo. JPU menyebut eksepsi pihak Tio tanpa dilandasi alasan hukum.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel