JPU Tolak Pengajuan Eksepsi Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Desak Majelis Hakim dengan Tiga Pembelaan
Pada hari ini, Selasa (20/10), Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menolak pengajuan eksepsi Tio.
Kanal247.com - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus narkoba pada Selasa (20/10). Sidang kali ini berandegakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Tio dan kuasa hukumnya yang diajukan pada sidang minggu lalu.
JPU ternyata menolak eksepsi yang diajukan pihak Tio. Penolakan tersebut diucapkan langsung oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Tio tanpa dilandasi alasan hukum. Menurut Jaksa, penjelasan kuasa hukum Tio terkait eksepsi justru perlu diperiksa lagi kebenarannya.
"Menurut penuntut kami penuntut umum Eksepsi penasehat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum dan dalil penasihat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi," ucap JPU dalam persidangan seperti dilansir dari detikHOT. "Sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran."
Pihak kuasa hukum Tio pun menjawab alasan dari eksepsi yang diajukannya untuk sang klien. Kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang menyebut perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di kediaman sang klien.
"Contoh konkrit di dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja periksa lah daun itu. Zat dalam daun itu berbeda kandungannya," tutur Santrawan. "Contoh adalah sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi."
"Tapi kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong dipakai untuk sabu berarti ada perbuatan. Harusnya dilakukan uji laboratorium terhadap plastik," lanjutnya. "Apakah betul itu sabu atau tidak. Karena kita mempermasalahkan barang bukti dalam hukum acara."
Mengenai eksepsi yang ditolak, Santrawan menegaskan memiliki tiga hal yang menjadi dasar pembelaan. Santrawan juga mendesak majelis hakim dan JPU agar mengabulkan eksepsinya untuk melakukan rehabilitasi pada Tio.
"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertamakan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi," terang Santrawan. "Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim."
"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh," pungkas Santrawan. "Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis."