CJNM Resmi Dihukum Karena Kasus Manipulasi Voting ‘Produce’
Komisi lebih lanjut menyatakan abhwa CJENM bertanggung jawab atas kegagalan mengendalikan apa yang terjadi secara internal. Perusahaan tersebut telah berusaha untuk menempatkan semua kesalahan pada produser.
Kanal247.com - Terungkapnya kasus manipulasi seri “Produce” pada tahun 2019 lalu semmpat menggemparkan dunia K-Pop. Kasus ini bahkan membuat X1 yang baru saja debut pada 27 Agustus 2019 dibubarkan pada 6 Januari 2020 lalu. Hal ini karena terdapat dugaan bahwa seri “Produce X 101” juga dimanipulasi.
Sebabagi pihak yang menayangkan acara ini, CJENM akhirnya dihukum oleh Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC). Pada Rabu (22/7) ini, lembaga tersebur resmi memberlakukan denda pada perusahaan produksi CJENM karena kasus manipulasi hasil seri ajang survival 'Produce' mereka. CJENM dijatuhi hukuman denda dengan suara bulat yang merupakan hukuman tertinggi dari KCSC.
"Ini akan tetap sebagai noda pada sejarah siaran Korea,” ungkap KCSC yang dilansir dari Allkpop pada Rabu (22/7). “Program siaran membodohi dan menipu audiensi publik yang terlibat, dan mereka meniadakan kerja keras kontestan yang tidak bersalah. Ini berlangsung selama 4 tahun sejak 2016, dan jumlah yang terlibat meningkat setiap musim. Ada juga masalah serupa dalam program audisi yang berbeda berjudul 'ldol School', dan staf telah dituntut tanpa penahanan."
Komisi lebih lanjut menyatakan abhwa CJENM bertanggung jawab atas kegagalan mengendalikan apa yang terjadi secara internal. Perusahaan tersebut telah berusaha untuk menempatkan semua kesalahan pada produser. "Kami bertanggung jawab sebagai perusahaan produksi, dan kami saat ini sedang mencari cara untuk memperbaiki diri kami. Kami meminta maaf karena menyebabkan kekecewaan seperti itu. Kami sangat menyesal. Kami tidak punya alasan, dan kami bertanggung jawab untuk ini,” kata pihak CJNM.
Sementara itu, belum lama ini Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menjatuhi hukuman pertama untuk delapan orang yang terlibat dalam kasus manipulasi voting seri ajang pencarian bakat "Produce". Delapan orang itu termasuk PD Ahn Joon Young dan CP Kim Yong Bum. Sebagai PD utama, Ahn Joon Young menerima hukuman penjara selama dua tahun. Di sisi lain, CP Kim Yong Bum dijatuhi hukuman penjara satu tahun delapan bulan. Namun, Ahn Joon Young dikabarkan telah mengajukan banding tertulis ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas hukuman penjara yang diterimanya.