Khalid Basalamah Singgung Soal Hilangkan Wayang, Sandy Tumiwa Siap Lapor Polisi

Foto: Khalid Basalamah Singgung Soal Hilangkan Wayang, Sandy Tumiwa Siap Lapor Polisi Instagram



Ceramah Khalid Basalamah tuai kontroversi singgung soal hilangkan budaya wayang. Hal itupun kemudian membuat beberapa pihak berikan tindakan, termasuk Sandy Tumiwa. Kabarnya ia bakal laporkan Khalid Basalamah ke polisi.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, ceramah Oki Setiana Dewi sempat menjadi sorotan bahas soal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Oki diduga "dukung" KDRT dalam rumah tangga dengan "meminta" para istri tak buka aib suami sekalipun terdapat kekerasan.

Namun dengan gercep Oki langsung meminta maaf dan meluruskan maksud dari ceramahnya hingga reda dengan sendirinya. Namun kini, giliran ustaz tersohor Khalid Basalamah jadi "sasaran empuk" masyarakat.

Dalam sebuah ceramahnya, terdapat salah satu jamaah yang bertanya mengenai hukum wayang di Islam. Dengan lugas, Khalid Basalamah menjawab bahwa tradisi wayang seharusnya dihilangkan pelan-pelan lantaran tak sesuai dengan ajaran islam.

Ungkapan Khalid Basalamah itu kemudian menjadi sorotan banyak kalangan, tak terkecuali aktor Sandy Tumiwa. Ia mengirimkan pesan pada awak media bahwa dirinya bakal melaporkan Khalid Basalamah ke polisi lantaran ceramahnya menyangkut SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

"Yth kawan-kawan media, saya Sandy Tumiwa (artis/aktor, public figure dan budayawan merangkap aktivis dan Humas SKP) bersama kawan-kawan ormas Setya Kita Pancasila (terdaftar), mengundang kawan-kawan media untuk hadir di Bareskrim meliput kami mempolisikan Khalid Basalamah," pesan Sandy Tumiwa pada awak media.

"Adapun yang bersangkutan akan kami laporkan atas penodaan budaya & ujaran kebencian mengandung SARA yang bisa menimbulkan keonaran dengan hukuman penjara 10 tahun," lanjutnya.

Tak cukup sampai di situ, Sandy Tumiwa juga jelaskan mengenai pasal yang akan menjerat Khalid Basalamah. "Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP (bisa berubah)," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel