Ardhito Pramono Muncul Minta Maaf Usai Tersandung Narkoba, Beri Pesan ke Kaum Milenial

Foto: Ardhito Pramono Muncul Minta Maaf Usai Tersandung Narkoba, Beri Pesan ke Kaum Milenial Instagram



Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ardhito lantas menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan usai ditangkap karena kasus itu.

Kanal247.com - Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar tertangkapnya Ardhito itu sukses membuat banyak penggemar merasa terkejut. Sebab, mereka merasa tak percaya bahwa sang idola bisa tersandung kasus narkoba.

Terbaru, Ardhito Pramono akhirnya muncul meminta maaf di hadapan publik. Khususnya, Ardhito Pramono meminta maaf pada anak-anak muda yang selama ini sudah mengidolakan dirinya.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya," ungkap Ardhito Pramono saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).

Selain itu, musisi sekaligus aktor tersebut mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ardhito pun berharap agar kaum milenial dan para penggemar tak melakukan kesalahan yang sama seperti dirinya.

"Dan menyesal sangat menyesal," pungkas Ardhito Pramono. "Semoga nggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba."

Ardhito Pramono sendiri dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada Jumat (21/1). Ardhito akan menjalani perawatan rehabilitasi di sana.

Sebelumnya, Ardhito sempat dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses asesmen. Tindakan asesmen tersebut diambil usai Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Pria berusia 26 tahun ini ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis ganja milik Ardhito Pramono.

Selain menemukan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Setelah itu, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Istri Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia tampak hadir di Polres Jakarta Barat untuk menjenguk Ardhito Pramono. Hal yang sangat mengejutkan, Jeanneta Sanfadelia disebut telah resmi menikah dengan Ardhito Pramono.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel