Tanggapi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Laura Anna Dapat Pengadilan di Sana

Foto: Tanggapi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Laura Anna Dapat Pengadilan di Sana Instagram



Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Mengenai vonis tersebut, ibunda Gaga, Janariah justru menyinggung soal keadilan yang didapat Laura Anna.

Kanal247.com - Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Pihak Gaga Muhammad pun masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding tas vonis tersebut.

Ibunda Gaga Muhammad, Janariah yang menghadiri sidang itu pun memberikan tanggapan terkait vonis sang putra. Janariah mengungkapkan bahwa tidak mempermasalahkan terkait vonis Gaga Muhammad. Hal ini lantaran ibunda Gaga merasa yakin bahwa Laura Anna akan mendapatkan pengadilan di akhirat.

"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ungkap Janariah. "Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu."

Selain itu, Janariah menyebut vonis terhadap Gaga Muhammad sudah menjadi keputusan hakim. Ia mengatakan bahwa apapun yang terjadi di dunia ini masih bisa dibolak-balik.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu," pungkas Janariah. "Jadi santai. InsyaAllah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)."

Seperti diketahui, Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," sambung Majelis Hakim.

Ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad. Untuk alasan memberatkan, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad tak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan. Sikap Gaga justru menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dialami.

Sementara untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang. Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel