Ditetapkan Sebagai Saksi Terkait Kasus Narkoba, Naufal Samudra Bilang Begini

Foto: Ditetapkan Sebagai Saksi Terkait Kasus Narkoba, Naufal Samudra Bilang Begini Instagram



Naufal Samudra tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Naufal lantas bilang begini usai kini ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kanal247.com - Naufal Samudra tak ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Naufal Samudra yang diamankan polisi pada Jumat (7/1), statusnya hanya ditetapkan sebagai saksi. Hal ini lantaran polisi tak memiliki barang bukti narkoba saat penangkapan dan hasil tes urine Naufal menunjukkan negatif.

Pihak kepolisian lantas membebaskan Naufal Samudra. Polisi hanya meminta Naufal untuk menjalani rehabilitasi di RSKO terkait rekam jejaknya yang pernah tersandung narkoba pada 2020 lalu.

Terkait hal ini, kekasih Dinda Kirana itu lantas mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa ia saat ini sudah bersih dari narkoba.

"Saya di sini mau menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah mengingatkan saya kembali (soal narkoba)," kata Naufal Samudra di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/1). "Memang sekarang saya posisinya sudah bersih."

Selain itu, pemain sinetron berusia 22 tahun ini mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Untuk generasi muda, mohon jadikan ini sebuah contoh dan pelajaran, jangan coba-coba dan sentuh yang namanya narkoba," ungkap Naufal Samudra.

Sementara itu, tindakan polisi mengamankan Naufal Samudra didasari dari pengembangan terhadap tersangka kasus narkoba bernama Ridwan. Dalam pemeriksaan, Ridwan menyebut Naufal Samudra sempat melakukan pemesanan narkoba jenis LSD kepadanya.

"Naufal sempat 3 kali memesan LSD. Tapi waktu pemesanan terakhir barangnya tidak diambil oleh saudara Naufal," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan.

Namun saat penangkapan, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti. Hasil tes urine milik Naufal Samudra juga menunjukkan tanda negatif narkoba. Oleh sebab itu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Naufal dan memilih untuk membawanya ke tempat rehabilitasi.

"Kemarin saat dilakukan pengamanan penyidik tidak menemukan barbuk (narkoba) LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers, Sabtu (8/1). "Kemudian tes urine dilakukan dengan hasil negatif."

"Karena tidak ada barang bukti dan tes urine negatif, penyidik menentukan statusnya sebagai saksi," pungkas Endra Zulpan. "Kemudian hari ini juga kami akan melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan ke RSKO di Cibubur, ini merupakan edukasi pencegahan narkoba ini juga menyikapi Perpol terkait restoratif justice."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel