Urus Pindah KTP, Jerinx SID Bakal Menetap di Jakarta Bareng Nora Alexandra dan Ibu?

Foto: Urus Pindah KTP, Jerinx SID Bakal Menetap di Jakarta Bareng Nora Alexandra dan Ibu? Instagram



Kuasa hukum menyebut Jerinx SID disebut sudah mengurus pemindahan KTP. Lantas apakah Jerinx siap memboyong istri, Nora Alexandra dan sang ibunda ke Jakarta?

Kanal247.com - Jerinx SID kini tengah ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pun mengungkapkan bahwa sang klien saat ini sudah mengurus pindah KTP. Rupanya, Jerinx SID siap memboyong sang istri, Nora Alexandra dan sang ibunda ke Jakarta.

"Iya sama Nora juga. Mungkin ibunya dibawa ke sini (Jakarta) kalau memang tidak ada yang mengurus. Dibawa ke rumahnya di Jakarta," ungkap Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/12).

Sugeng mengatakan bahwa keputusan Jerinx SID untuk pindah ke Jakarta ada kaitannya dengan kasus dugaan pengancaman tersebut. Sugeng menyebut Jerinx telah mengurus pindah KTP satu bulan sebelum pelimpahan tahap dua terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Dia (Jerinx) sudah mengatur pemindahan KTP-nya, rumahnya, untuk mendapatkan status penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya tahanan kota. KTP-nya KTP DKI," kata Sugeng Teguh Santoso.

Selain itu, Sugeng berharap permohonan Jerinx soal penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota bisa dikabulkan oleh majelis hakim. "Semoga hakim bisa mempertimbangkan ini karena di dalam proses restorative justice itu, kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE sedapat mungkin tidak ditahan," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Selain mengajukan permohonan tahanan kota, Jerinx juga berharap bisa hadir secara langsung di persidangan. Sugeng mengatakan hal tersebut perlu dilakukan saat sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena, Jerinx katakan supaya hal-hal terkait dengan pernyataan yang benar atau kejujuran itu bisa dilihat dari ekspresi," tutur Sugeng Teguh Santoso.

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa keterangan saksi di persidangan harus segera direspons. Hal itu bisa terkendala jika Jerinx mengikuti persidangan secara virtual dan terdapat kesalahan teknis.

"Keterangan saksi harus direspons segara dalam waktu yang tidak boleh lama supaya penemuan kebenaran materilnya utuh," pungkas Jerinx SID.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel