Kaget Hingga Nangis Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Harap Dapat Keadilan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Nia pun menangis saat mendengar tuntutan dari JPU, yakni 12 bulan rehabilitasi.
Kanal247.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani persidangan kasus narkoba. Persidangan tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopir pribadi mereka dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Zein Vivanto, Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan narkoba," ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Kedua kepada terdakwa harus menjalani rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur," sambung JPU.
Wanita berusia 31 tahun ini tak kuasa menahan air mata usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun rehabilitasi. Tuntutan JPU itu langsung membuatnya kaget dan tak menyangka.
"Sejujurnya kami kaget karena hasil asesment terpadu BNN kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi," kata Nia Ramadhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," tambah Nia Ramadhani.
Padahal dari asesmen yang disetujui BNNP Jakarta, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie direhab selama 3 bulan untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba. Untuk itu, Nia dan Ardi bakal melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Ia juga berharap bisa mendapat keadilan.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga," pungkas Nia Ramadhani. "Kami bisa dapat keadilan juga."
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram berserta alat isapnya. Mereka akhirnya mengajukan rehabilitasi dan hingga kini masih menjalaninya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.