Gofar Hilman Tanggapi Begini Soal Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati

Foto: Gofar Hilman Tanggapi Begini Soal Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Instagram



Gofar Hilman rupanya ikut menanggapi soal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Herry diduga telah memerkosa santriwati hingga melahirkan anak.

Kanal247.com - Kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan belakangan ini menjadi sorotan publik. Pimpinan pondok pesantren di Bandung itu dikabarkan telah memerkosa belasan santriwati.

Terkait kasus pemerkosaan Herry itu turut ditanggapi oleh Gofar Hilman. Gofar mengatakan bahwa ia menyayangkan kejadian itu dilakukan oleh oknum pemuka agama.

"Gue sih sangat menyayangkan banget ya, maksudnya ada kejadian seperti itu dari yang kita panutkan, dari tokoh-tokoh agama," ungkap Gofar Hilman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/12).

Namun meski begitu, Gofar Hilman mengaku tak mengikuti kasus pemerkosaan itu secara jauh. Namun, ia berharap para santri yang menjadi korban sang guru mendapatkan keadilan.

"Balik lagi sih, gue tidak mengerti duduk permasalahannya seperti apa," pungkas Gofar Hilman. "Tapi gue sangat menyayangkan sekali. Semoga keluar titik terang dan adil seadilnya."

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan didakwa karena telah melakukan tindakan asusila atau memerkosa para santri yang rata-rata masih di bawah umur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebutkan, guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) ini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Herry Wirawan terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tperlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," ucap Riyono.

Herry Wirawan diduga sudah melakukan aksi tak terpuji itu sejak tahun 2016 lalu. Saat melakukan aksi tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban.

Tidak sedikit netizen yang langsung memberikan hujatan kepada Herry Wirawan. Mereka berharap agar Herry mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Mngkn lebih pantas d hukum kebiri atau d hukum penjara selamanya atau d hukum setimpal bagi orang melakukan pencabulan anak d bawa umur dan sampai menghasilkan anak2," komentar salah satu netter. "Sangat setuju jk hukuman KEBIRI diterapkan di negeri ini," tambah netter lain.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel