Cynthiara Alona Nangis Sesenggukan Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding?

Foto: Cynthiara Alona Nangis Sesenggukan Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Bakal Ajukan Banding? Instagram



Cynthiara Alona hingga kini masih menjalani proses hukum terkait kasus prostitusi anak. Cynthiara pun menangis sesenggukan usai divonis 10 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim.

Kanal247.com - Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Cynthia Alona.

Majelis hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul ke orang lain. Perihal dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthia Alona dinilai tak terbukti bersalah.

"Sebagaimana Pasal 296 KUHP, menyatakan terhadap Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ungkap Majelis Hakim dalam sidang, Rabu (8/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," sambung Majelis Hakim. "Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan."

Ketika mendengar vonis 10 bulan hukuman penjara, Cynthia Alona langsung menangis sesenggukan. Wanita berusia 36 tahun ini kemudian meminta keadlian lantaran merasa tak terlibat dalam dua dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Saya butuh keadilan," ucap Cynthiara Alona.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Baik Cynthia Alona maupun pihak JPU masih dapat mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan selama satu minggu.

"Apa saudara mau konsultasi dulu dengan penasehat hukum apa saudara menerima atau pikir-pikir atas putusan ini?" tanya Majelis Hakim. "Saya pikir-pikir," jawab Cynthiara Alona.

Sementara pihak JPU mengaku keberatan dengan vonis 10 bulan penjara tersebut. Pihaknya akan mengajukan banding terkait kasus tersebut. "Mendengar putusan tersebut kami akan mengajukan banding," tandas pihak JPU.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi sempat menggerebek hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Maret 2021 lalu. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur.

Setelah ditelusuri, pemilik tempat tersebut adalah Cynthiara Alona. Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut sebagai tersangka.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel