Ayah Bibi Sebut Tubagus Joddy Lihat Vanessa Angel Sempat Sadar Usai Alami Kecelakaan

Foto: Ayah Bibi Sebut Tubagus Joddy Lihat Vanessa Angel Sempat Sadar Usai Alami Kecelakaan Instagram



Ayah Bibi Ardiansyah menyebut Tubagus Joddy sempat mengatakan kepada dirinya bahwa Vanessa Angel sempat sadar usai mengalami kecelakaan. Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan pada Kamis (4/11) lalu.

Kanal247.com - Vanessa Angel rupanya sempat dikabarkan sadar sesaat setelah mengalami kecelakaan di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11) lalu. Hal ini diakui oleh sopir Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy kepada ayah Bibi, Faisal mengungkapkan hal itu lewat sambungan telepon. Menurut Faisal, ketika beredar kabar Vanessa dan Bibi kecelakaan, ia memang langsung menghubungi Joddy. Ketika mengangkat telepon, Joddy disebut menangis.

"Langsung saya telepon Joddy. 'Halo', dia nangis, si Gala (anak Vanessa dan Bibi) nangis, ada suara Gala, (saya tanya) 'itu kenapa', 'kecelakaan om', 'bagaimana keadaan si Febri (Bibi)', 'belum kelihatan Om', 'belum kelihatan gimana?'," ungkap Faisal dalam program acara "Hotman Paris Show" pada Kamis (18/11).

Faisal pun terus mencecar Joddy karena ia ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Vanessa dan Bibi. Joddy menyebut Vanessa sempat sadar setelah kecelakaan maut itu.

"'Vanessa bagaimana', 'sadar om sadar om', 'sadar bagaimana?', saya pas ngomong begitu, langsung masuk satu foto, wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," cerita Faisal.

Merasa khawatir dengan kondisi Vanessa dan Bibi, Faisal lantas meminta anaknya untuk mencari tiket pesawat ke Surabaya. Namun tiket tersebut tidak ada. Sehingga mereka berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat.

Saat dalam perjalanan, Faisal mengaku mendapat telepon dari polisi. Ia diberi tahu bahwa memang benar Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan. Faisal juga menerima kabar bahwa Bibi dan sang menantu dinyatakan meninggal di tempat.

Gara-gara ini, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Joddy pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel