Tersandung Kasus Kabur Karantina, Polisi Ungkap Alasan Status Rachel Vennya Masih Saksi

Foto: Tersandung Kasus Kabur Karantina, Polisi Ungkap Alasan Status Rachel Vennya Masih Saksi Instagram



Tersiar kabar bahwa Rachel Vennya telah menjadi tersangka bukan saksi dalam kasus kabur karantina. Pihak kepolisian lantas membeberkan fakta soal status Rachel Vennya saat ini.

Kanal247.com - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina hingga kini masih berlanjut. Rachel pun belum lama ini memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut.

Namun setelah panggilan kedua tersebut, tersiar kabar Rachel Vennya bukan lagi saksi. Melainkan ia kini sudah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh Kabid Huma Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Melalui pesan singkat, Yusri Yunus menyampaikan Rachel Vennya masih berstatus sebagai saksi.

"(Rachel Vennya) Dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (2/11).

Selain itu, Yusri Yunus mengungkapkan alasan mengapa Rachel Vennya masih ditetapkan sebagai saksi. Hal ini lantaran masih menunggu pengecekan pihak berwajib dan gelar perkara.

"Nanti akan cek kembali untuk dilakukan gelar perkara," ungkap Yusri Yunus. "Apakah memang sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka, nanti kita tunggu."

Bukan hanya Rachel Vennya, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Dua orang tersebut adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida telah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus kabur karantina. Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/11).

Pengacara Rachel, Indra Raharja juga mengungkapkan bahwa status sang klien saat memenuhi panggilan kedua tersebut masih sebagai saksi. Untuk pemanggilan selanjutnya, pihak Rachel belum diberi tahu oleh penyidik.

"Rachel diperiksa dari pagi dan baru selesai sekarang, dia diperiksa sebagai saksi dan masa dalam penyidikan," jelas Indra Raharja. "Ada di penyidik soal kronologi dan lain-lain. Baru kemarin naik ke penyelidikan jadi baru saksi."

Sementara usai diperiksa, Kombes Pol Yusri Yunus menyimpulkan unsur pidana Rachel Vennya telah terpenuhi. "Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya, di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah penyakit. Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel