Pengacara Ungkap Kondisi Mental Rachel Vennya Usai Tersandung Kasus Kabur Karantina, Tertekan?

Foto: Pengacara Ungkap Kondisi Mental Rachel Vennya Usai Tersandung Kasus Kabur Karantina, Tertekan? Instagram



Rachel Vennya belum lama ini memenuhi panggilan kedua polisi terkait kasus kabur dari karantina. Pengacara lantas mengungkapkan kondisi mental Rachel saat ini.

Kanal247.com - Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina pada Senin (1/11). Di panggilan kedua itu, Rachel disebut-sebut berpeluang menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya dicecar 38 pertanyaan selama 6 jam. Namun sayang, materi penyidikan Rachel Vennya belum bisa diungkap ke publik.

"38 pertanyaan, materi penyidikan belum bisa kami share," ungkap pengacara Rachel, Indra Raharja saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Saat dihujani pertanyaan oleh awak media, Rachel Vennya memilih untuk bungkam. Ketika ditanya perihal kondisinya usai menjalani pemeriksaan, Rachel Vennya tetap terdiam.

Indra Raharja pun mengungkapkan bahwa status Rachel Vennya saat memenuhi panggilan kedua tersebut masih sebagai saksi. Untuk pemanggilan selanjutnya, pihak Rachel belum diberi tahu oleh penyidik.

"Rachel diperiksa dari pagi dan baru selesai sekarang, dia diperiksa sebagai saksi dan masa dalam penyidikan," kata Indra Raharja. "Ada di penyidik soal kronologi dan lain-lain. Baru kemarin naik ke penyelidikan jadi baru saksi."

"Belum ada, kita tunggu panggilan lagi," sambung Indra Raharja. "Belum tahu tanya penyidik (soal status tersangka)."

Selain itu, Indra Raharja juga menyebut kondisi Rachel Vennya saat ini baik-baik saja. "(Kondisi Rachel) Baik. Ga tahu (alasan bungkam) itu kan hak seseorang ya untuk bungkam," tutur Indra Raharja.

Lebih lanjut, Indra Raharja juga menjawab soal kondisi mental Rachel Vennya. Banyak publik menduga Rachel merasa tertekan karena tersandung kasus kabur karantina ini.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Indra Raharja. "Baik kok (ditanya tertekan), Rachel siap menjalani proses hukum yang ada," tutup Indra Raharja.

Seperti diketahui sebelumnya, Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina. Padahal, Rachel seharusnya menjalani karantina selama 8 hari sepulang dari Amerika Serikat. Rachel pun dibantu oleh oknum TNI saat kabur dari karantina tersebut.

Rachel Vennya diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukuman yang menanti Rachel Vennya yakni adalah kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel