Anji Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi

Foto:  Anji Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Instagram



Setelah bebas dari RSKO Cibubur, Anji menikmati waktunya bersama keluarga di rumah pribadi dan momen itu sempat diabadikan oleh manajernya yang bernama Erie.

Kanal247.com - Kamis, 21 Oktober, Anji telah bebas dari masa hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya. Setelah menjalani vonis hukuman 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, kini Anji telah menghirup udara bebas.

Kebebasan Anji itu dibenarkan oleh manajernya, Erie. Erie menyebut jika penyanyi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu telah kembali pulang dan menikmati waktu melepas kangen bersama anak dan istri di rumah.

Erie juga menjelaskan jika orang yang menjemput Anji pulang dari RSKO adalah Wina Natalia, istri Anji sendii. "Sudah (bebas). Bebasnya tadi. Iya (dijemput Mba Wina),” jelas Erie.

Sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas memberi vonis Anji hukuman empat bulan rehabilitasi pada 11 Oktober 2021, dipotong masa tahanan selama menjalani rehabilitasi.

Selama Anji menjalani rehabilitasi, Wina Natalia cukup intens berkomunikasi dengannya walau cuma sebentar. Menurut Wina Natalia, Anji selalu dalam kondisi yang sehat. Mereka juga mendapat jatah video call sebanyak dua minggu sekali. Kesempatan itu digunakan oleh Anji untuk komunikasi dengan anak-anaknya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel