Anji Divonis Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi

Foto:   Anji Divonis Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Instagram



Putusan hukuman untuk Anji menjalani empat bulan rehabilitasi akibat kasus ganja itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 11 Oktober 2021.

Kanal247.com - Vonis untuk kasus ganja yang menimpa Anji akhirnya diketuk palu oleh hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan bahwa Anji dinyatakan bersalah karena memakai narkotiba golongan satu untuk dirinya sendiri, dan menjatuhi hukuman 4 bulan masa rehabilitasi untuknya.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," tegas majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Hukuman rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) itu harus dilakukan selama empat bulan. Masa hukuman ini juga dikurangi dari waktu penangkapan dulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," baca majelis hakim.

Hakim sempat bertanya kepada Anji apakah menerima hukuman yang dijatuhkan. "Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?" tanya Hakim.

Anji lantas mengangguk dan menjawab, "Terima, Yang Mulia". Jaksa Penuntut Umum juga menyetujui putusan hakim. Dengan demikian, sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu pun berakhir. "Sidang dinyatakan ditutup," pungkas hakim.

Anji lantas mengucapkan terima kasih kepada majelis persidangan. "Teima kasih, Yang Mulia," pungkas Anji dengan mengusap kedua wajahnya untuk bersyukur dengan hukuman tersebut.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel