Mantan Suami Nindy Ayunda Telah Bebas dari Penjara, Ada Kecurangan?

Foto: Mantan Suami Nindy Ayunda Telah Bebas dari Penjara, Ada Kecurangan? Instagram



Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono diketahui telah bebas dari penjara. Namun apakah kebebasan Askara tersebut tak ada kecurangan di baliknya?

Kanal247.com - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dikabarkan sudah bebas dari penjara. Hal ini diketahui saat Askara kedapatan berada dalam sebuah acara di hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada Minggu (10/10).

Askara Parasady kemudian mengungkapkan bahwa ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (8/10) lalu. "Saya itu resmi dua hari yang lalu pertanggal 8 bebas," kata Askara Parasady Harsono di hotel Fairmont, Minggu (10/10).

Sebagai informasi, mantan suami Nindy Ayunda divonis total 11 bulan penjara. Hukuman itu untuk kasus penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang mantan istri. Vonis hukuman itu sudah dilalui oleh Askara.

"Saya sudah melewatinya, kan saya itu total 9 bulan (kasus narkoba) dan 2 bulan (kasus KDRT) jadi total 11 bulan dan 2/3 dari masa hukuman kan 9 bulan jadi saya sudah menjalani 9 bulan," kata Askara Parasady Harsono.

Selain itu, Askara Parasady menepis dugaan main curang dengan hukuman penjaranya. Askara dengan tegas mengatakan bahwa tak ada cara licik agar ia mendapat keringanan hukuman dan kebebasannya.

"Jadi nggak ada namanya yang aneh-aneh, nggak ada itu main belakang," tutur Askara Parasady Harsono.

Bahkan, Askara Parasady Harsono mempersilakan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kebebasannya ke Bapas. Askara mengaku kebebasannya tersebut bebas bersyarat.

"Kalau dibilang belum waktunya itu sudah waktunya, kalau dibicarakan ke Bapas pun silakan, karena saya ngambil bebas bersyarat dan udah waktunya," pungkas Askara Parasady Harsono.

Askara Parasady Harsono diketahui divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal pada bulan Juni. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 September menjatuhkan vonis dua bulan penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nindy Ayunda.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel