Muncul Korban Lain Berinisial S, Pengacara Ayah Taqy Malik Ungkap Kecurigaan Ini

Foto: Muncul Korban Lain Berinisial S, Pengacara Ayah Taqy Malik Ungkap Kecurigaan Ini Instagram



Muncul seseorang perempuan berinisial S yang mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari ayah Taqy Malik, Mansyardin. S diajak Mansyardin berhubungan intim saat hendak bertransaksi properti.

Kanal247.com - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, muncul seorang Marlina Octoria yang mengaku sebagai istri siri mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari Mansyardin. Marlina mengaku mendapat perlakuan seks tak lazim.

Setelah Marlina, muncul perempuan berinisial S yang diduga korban lain dari Mansyardin. Lewat kuasa hukumnya, S mengaku diajak berhubungan intim dengan Mansyardin ketika hendak bertransaksi properti.

Kuasa hukum Mansyardin, Dedy J pun menaruh kecurigaan kepada S. Dedy menilai pernyataan S tersebut terlalu dibuat-buat. "Ini juga lucu ya, seperti dibuat-buat," ungkap Dedy J saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Dedy menilai bahwa usia S juga sudah terbilang dewasa. Sehingga menurut Dedy, S seharusnya bisa memilih mana yang baik dan benar untuk dirinya sendiri.

Untuk alasan adanya paksaan dalam berhubungan intim, Dedy menilai hal itu tidak masuk akal. Hal inilah yang membuat Dedy curiga dan menganggap keterangan S terlalu dibuat-buat.

"Karena ini orang mau menjual rumah ya dalam tanda kutip atau petik, orang ini dipaksa," tutur Dedy J. "Kok dipaksa orang cakap hukum kok? Orangnya ada pihaknya, ada pihak klien kita dan jelas dewasa, cakap secara hukum."

"Bagaimana bilang dipaksa ini, kan, jadi terlihat dibuat-buat. Tolonglah ya kalaupun memang pribadi beliau ada masalah selesaikan baik-baik," sambung Dedy J. "Jangan juga muncul ke muka umum di-publish, ini enggak enaklah."

Kuasa hukum Mansyardin yang lain, Jaya juga mengatakan demikian. Jaya menyebut pernyataan S tidak masuk akal. Jaya pun menyinggung soal melakukan hubungan intim suka sama suka.

"Kan usianya sudah dewasa. Kalau seseorang bercinta kan sama-sama suka, tidak ada paksaan," tutur Jaya. "Apalagi usianya sudah cakap secara hukum."

Menurut Jaya, jika dilakukan secara suka sama suka, maka jelas tak ada unsur pemaksaan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian.

"Kalau sama-sama suka tidak ada unsur pemaksaan kalau menurut perspektif hukum. Orang sama-sama cinta kalau dibilang paksa," pungkas Jaya. "Paksa itu ada unsur paksaan, unsur intimidasi, ini tidak ada intimidasi, kan. Ada sama-sama suka."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel