Masih Diperebutkan, Mantan Suami Sudah Jual Moge Jenita Janet?

Foto: Masih Diperebutkan, Mantan Suami Sudah Jual Moge Jenita Janet? Instagram



Tidak adanya keberadaan moge yang masih diperebutkan oleh Jenita Janet dan Alief itu diperkarakan di kasus harta gono-gini, tapi sayangnya hakim sidang telah pensiun dan diganti hakim lain.

Kanal247.com - Kabar terbaru dari sidang harta gono-gini antara Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy. Sidang terbaru digelar di Pengadilan Agama, Bekasi pada Selasa, 28 September 2021. Dalam sidang itu, terdapat pemberitahuan bahwa hakim sidang sebelumnya telah pensiun sehingga digantikan oleh hakim baru.

Pergantian hakim itu membuat sidang ditunda lagi. Sidang akan dilakukan lagi pada 6 Oktober mendatang. Walau kecewa, tapi baik pihak Jenita Janet dan Alief terpaksa harus menerimanya.

"Jadi Alhamdulillah seharusnya hari ini adalah pembacaan hasil musyawarah ketua majelis yang memeriksa perkara antara Alief dengan Jeni, tapi tadi hakim mengambil sikap dikarenakan ketua majelis hakim yang lama pensiun," kata pengacara Alief, Marloncious S di Pengadilan Agama Bekasi (28/9).

"Digantikan dengan ketua majelis hakim yang jadwal sidangnya berbeda dari sebelumnya. Sehingga hakim ketua majelis yang baru ini meminta waktu kembali di tanggal 6 Oktober hari Rabu," jelas Marloncious lagi.

"Sebetulnya kalau dikatakan kecewakan, semua pasti kecewa karena mungkin berpikir berlarut-larut, tapi memang ini bukan dari pihak penggugat Mas Alief ataupun Jenita tapi dari pengadilannya yang menyatakan," jelasnya.

"Kalau dari Alief sangat-sangat optimis ya mudah-mudahan apa yang diperjuangkan Mas Alief ada bagiannya di situ. Dari persidangan-persidangan yang kita lewati mulai dari bukti-bukti surat bahkan hakim sudah melihat objek perkara baik yang di Bandung, Serpong, kami tetap optimis," lanjutnya.

"Awalnya memang Mas Alief mengatakan akan hadir tapi dikarenakan beliau juga lagi merintis usahanya yang baru bidang kuliner, jadi tidak hadir. Kemungkinannya 6 Oktober kami usahakan hadir," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Jenita Janet menuding Alief telah melakukan penggelapan salah satu kendaraan berupa satu unit motor Harley Davidson karena kendaraan yang masih diperkarakan itu kini sudah tidak ada lagi fisiknya.

"Kami duga Harley Davidson itu tidak ada, di situ lah ada tindak penggelapan. Bisa itu dijual, kemungkinan besar itu sudah dijual," kata Yopi selaku kuasa hukum Jenita Janet. "Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dibuktikan. Mereka cuma punya photo copy. Iya kami optimis sekali, pertama kami lihat bukti-bukti. Motor Harley tidak bisa dihadirkan. Sementara kita mobil Civic, Alphard, semuanya ada."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel