Vonis Ditetapkan, B.I Dapatkan 3 Tahun Penjara dan Hukuman Percobaan atas Kasus Narkoba

Foto: Vonis Ditetapkan, B.I Dapatkan 3 Tahun Penjara dan Hukuman Percobaan atas Kasus Narkoba



Hukuman kasus B.I terkait dengan penggunaan dan pembelian narkoba akhirnya resmi ditetapkan hari ini, Jumat (10/9). Ia dijatuhi hukuman percobaan selama 4 tahun.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, B.I diketahui melakukan persidangan terkait dengan kasus narkoba yang muncul di 2019. Pada persidangan tersebut, B.I mengaku bahwa ia 3 kali mengonsumsi ganja di 2016 dan membeli LSD.

Kala itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut B.I dihukum 3 tahun penjara dan denda 1,5 juta won (sekitar 18,5 juta rupiah). Hari ini, Jumat (10/9) diketahui menjadi persidangan vonis dari kasus narkoba B.I.

Hakim memvonis B.I dengan hukuman penjara 3 tahun dan percobaan 4 tahun. Hal ini berartikan bahwa dalam masa percobaan 4 tahun B.I mengulangi perbuatannya, baru ia akan dipenjara selama 3 tahun.

Selain itu, B.I juga mendapatkan hukuman pekerjaan sosial selama 80 jam, mengikuti kelas tentang narkotika selama 40 jam, dan denda 1,5 juta won. Hal ini berartikan bahwa B.I bisa menjalani kehidupan seperti biasa dalam masa percobaannya.

Hakim menyebutkan bahwa kasus narkoba B.I tidak bisa dianggap sepele mengingat ia adalah seorang publik figur yang memiliki dampak besar. Meski begitu, ia telah menerungi perbuatannya dan tidak terdapat catatan kriminal lain sehingga diberikan vonis seperti yang di atas.

"Tindakan tersebut tidak bisa dinilai sebagai hanya karena rasa penasaran. Kasus narkoba yang dilakukan selebritis berpengaruh lebih besar di masyarakat dan pemuda daripada kasus narkoba orang biasa," ungkap majelis hakim.

Pertimbangan vonis yang diberikan majelis hakim selain karena B.I yang mengakui dan merenungi perbuatannya dan tidak punya catatan kriminal lain sebelumnya, adalah kedua orang tuanya yang berjanji akan mengawasinya.

Pada persidangan sebelumnya, ayah B.I diketahui sampai menangis ketika mengharapkan sang putra diampuni. Ayah B.I menyalahkan dirinya sendiri karena terlalu membanggakan putranya dan tidak mengawasi.

"Saya menyadari saya belum dewasa, saya harus melindungi anak-anak saya. Tolong izinkan saya meminta permintaan tidak masuk akal, tolong berikan putra saya yang malang dan keluarga saya yang malang kesempatan lagi," ungkap ayah B.I kala itu.

Sementara itu, kasus narkoba B.I sendiri menghebohkan pada 12 Juni 2019 lalu dan akhirnya resmi tuntas hari ini, Jumat (10/9). Ini berartikan kasus ini selesai setelah 2 tahun 3 bulan.

Komentar Anda

Tags

b.i

Topik Berita

Rekomendasi Artikel