Kasus Tuduhan Penipuan David NOAH Masuki Babak Baru
Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dari Polda Metro Jaya memberikan bagaimana keterangan kelanjutan dari kasus dugaan penggelapan tersebut dan mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, David Albert berupaya untuk melakukan itikad baik mengembalikan uang temannya, Lina Yunita sebesar Rp 1,1 miliar. Uang pinjaman itu dilarikan oleh pimpinan perusahaan yang mempekerjakannya, dan kini David yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lina Yunita.
Setelah beberapa saat bergulir, kini Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dari Polda Metro Jaya memberikan keterangan bagaimana kelanjutan dari kasus dugaan penggelapan tersebut. Yusri mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa sudah kita naikan ke penyelidikan adanya dugaan penipuan penggelapan, yang dilakukan oleh saudara D dan kawan-kawan berdasarkan laporan dari saudari LY," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Agustus.
Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa pelapor, Lina Yunita merasa dirugikan secara materil dengan uang sejumlah Rp 1,15 miliar. Keyboardis NOAH itu berjanji akan memulangkan uang Lina Yunita dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan. David juga sempat memberikan jaminan dua lembar cek tunai, tapi tak kunjung dibayar.
"Yang melaporkan tentang terlapor merasa bahwa ada Rp 1,15 miliar atau Rp 1,1 miliar lebih yang berdasarkan perjanjian dengan saudara D, sebagai salah satu peminjaman uang," jelas Yusri Yunus.
"Saat itu yang dijanjikan tiga sampai enam bulan (pengembalian uang) dengan jaminan dua lembar cek tunai. Tapi dalam kurun waktu sesuai perjanjian itu tidak dikembalikan dan tidak ada beritanya," sambung Yusri Yunus.
Terakhir, Yusri Yunus menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah memanggil Lina Yunita untuk dimintai keterangan pada 12 Agustus 2021 lalu. Kedatangannya diharapkan untuk melengkapi berkas laporan yang dibuat pada 5 Agustus 2021. Laporan Lina terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.