Dokter Richard Lee Tak Ditahan Terkait Kasus Akses Ilegal Karena Alasan Ini, Tapi Bakal Wajib Lapor?

Foto: Dokter Richard Lee Tak Ditahan Terkait Kasus Akses Ilegal Karena Alasan Ini, Tapi Bakal Wajib Lapor? Instagram



Dokter Richard Lee belum lama ini ditangkap paksa oleh pihak kepolisian karena diduga menghilangkan barang bukti. Namun meski ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tak ditahan.

Kanal247.com - Penangkapan paksa dokter Richard Lee belum lama ini menjadi sorotan publik. Richard Lee diketahui ditangkap paksa oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan akses ilegal akun Instagram. Richard juga diduga menghilangkan barang bukti yang telah disita oleh polisi.

Terkait hal dugaan itu, Richard Lee memilih untuk tidak berkomentar. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakannya.

"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek," ungkap Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8). "Saya terima kasih semua yang bantu saya, Pak Kapolri, tim Krimsus, Kasubdit, dan semua penyidik."

Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut sang klien tidak ditahan oleh polisi karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Razman juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena tak menahan sang klien.

"Klien saya kooperatif. Dengan dasar ini tidak ditahan," ucap Razman Arif Nasution. "Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan."

Selain tak ditahan, Razman menyebut Richard Lee juga tidak dikenai wajib lapor. "Tidak (wajib lapor) karena tidak melakukan kejahatan luar biasa," pungkas Razman Arif Nasution.

Seperti diketahui, Richard ditangkap pada Rabu (11/8) di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan. Richard ditangkap karena ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Richard diduga menghapus postingannya yang telah menjadi barang bukti.

Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti. Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, istri Richard Lee, Reni Effendi pun merasa histeris lantaran sang suami dijemput polisi bak teroris. Reni menegaskan bahwa sang suami bukanlah teroris.

"Suami saya bilang ‘saya mau tunggu sampai pengacara saya datang’. Tapi enggak tahu kenapa-kenapa bapak-bapak ini main paksa aja tangkap-tangkap aja," tulis Reni dalam Instagram Story. "Padahal pengacara saya sudah mau datang untuk pendampingan. Tapi ditolak oleh bapak ini."

"Suami saya bukan kriminal, bukan teroris, bukan koruptor, tolong dong yang ngerti hukum memang begini ya caranya hukum kita?" sambung Reni Effendi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel