Alasan Richard Lee Ditangkap Paksa, Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti

Foto:  Alasan Richard Lee Ditangkap Paksa, Ilegal dan Hilangkan Barang Bukti Instagram



Penjelasan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) agar tidak membuat kehebohan yang lebih besar di masyarakat.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, dr Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya sendiri di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/8). Penangkapan itu diwarnai jeritan sang istri, Reni Effendi yang histeris ketika suaminya ditangkap secara paksa.

Alhasil dalam waktu singkat, nama Kartika Putri banyak dihujat oleh netter. Hujatan itu bahkan sampai menjadi trending topik, dan akhirnya sampai di telinga Kartika Putri sendiri. Tidak ingin banyak yang terprovokasi dengan pemberitaan, Kartika Putri berusaha menenangkan masyarakat.

Melalui akun Instagram pribadinya, Kamis, 12 Agustus, Kartika Putri menyampaikan pernyataan tertulis di Insta Story tanpa menyebut gamblang nama Richard Lee atau Reni Effendi. Dia meminta agar semua orang tidak ikut campur dan memberikan komentar yang belum tentu benar dan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Tidak ingin kehebohan semakin meluas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya menjelaskan alasan penangkapan Richard Lee. Melalui jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8), Yusri Yunus menjelaskan Richard Lee diduga aksi ilegal masuk ke akun Instagram dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Upaya penghilangan barang bukti itu dilakukan di media sosialnya yang saat ini tengah disita polisi. Dia dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," ujar Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8). "Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," lanjutnya.

Yusri Yunus juga menjelaskan jika pihaknya telah menghubungi kuasa hukum Richard Lee. "Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri. Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tegas Yusri Yunus.

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa, sesuai prosedur yang ada. Datang, membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," pungkas Yusri Yunus.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel