Disdukcapil Jakarta Komentari Kasus Bambang Pamungkas Coret Anak Dari Kartu Keluarga

Foto: Disdukcapil Jakarta Komentari Kasus Bambang Pamungkas Coret Anak Dari Kartu Keluarga Instagram



Perwakilan dari Disdukcapil Jakarta menuturkan penjelasan dari segi administratif mengenai sikap Bambang Pamungkas yang mencoret Jane Abel dari Kartu Keluarga tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, anak pertama Bambang Pamungkas yang bernama Jane Abel sama sekali tidak menduga jika ayahnya akan sangat tega dengannya. Bambang Pamungkas telah mencoretnya dari anggota keluarga. Hal ini diketahui saat Jane Abel hendak update atau memperbarui aplikasi ojek online yang memintanya melampirkan nomor induk kependudukan (NIK).

Berita ini lantas viral dan disorot oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit netter yang membully Bambang Pamungkas karena sikapnya kepada anak dari mantan istri pertamanya itu. Kini pihak Dukcapil DKI pun memberikan penjelasan tentang kekecewaan Jane Abel tersebut.

Budi Awaludin selaku Plt Kepala Disdukcapil DKI Jakarta menjelaskan tidak ada dampak dari masalah administrasi untuk kasus pencoretan nama seseorang dalam Kartu Keluarga. Kemungkinan dicoretnya Jane Abel dari Kartu Keluarga adalah untuk pemindahan alamat tempat tinggal.

"Cek dulu KTP-nya, kalau KTP-nya Solo, memang pindah ke Solo. Karena nggak mungkin kalau dikeluarkan tanpa ada di sana nggak ada rumahnya, nggak ada tempat KK-nya. Jadi harus dicek dulu mana KTP-nya, mana KK-nya, nanti kelihatan itu," jelas Budi kepada wartawan, Sabtu (7/8). "Kemungkinan, kalau dia sudah nggak ada di sana, karena KTP-nya Solo. Nah, kalau mau kembali ke Jakarta, harus urus pindah dari sana dan dimasukkan lagi ke KK yang di Jakarta."

"Nggak ada masalah, bahkan kalau kembali lagi bisa atau nanti dia mau bikin sendiri. Satu rumah pun dua KK nggak apa-apa juga, nggak masalah. Bahkan ada tiga KK- nya di daerah-daerah yang padat seperti itu," jelas Budi.

"Jadi begini, nggak mungkin orang di kartu keluarga itu misalkan, 'Tolong dong yang ini dicoret yang ini, saya mau keluarkan.' Nggak bisa juga seperti itu. Alasannya harus jelas, kenapa mengeluarkan, 'Kan mau pindah, Pak, kan begitu.' Oke, makanya di pindahkanlah ke Solo, dibuatkan alamat di Solo, alamat Solo di mana, dibuatkanlah, nanti di sana, alamat Solo, KTP Solo. Yang penting dia punya NIK, kalau sudah punya NIK kita bisa urus kok, nggak ada masalah."

Terakhir, Budi memastikan bahwa penambahan data setiap orang yang sudah memiliki NIK pasti terekam di pusat.

"Nggak ada (masalah), karena setiap orang sudah terekam ya, misalkan punya NIK, di dalamnya itu sudah terekam KTP, terus juga sudah ada aktanya, kalau pun hilang, fotokopi bisa kita cetakkan lagi, kan gitu. Jadi sudah terekam data kependudukannya di kita dan itu nggak akan bisa hilang. Kalau mau ngurus sendiri, nggak masalah," pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel