Penyebar Ungkap Gisella Anastasia dan Nobu Punya Banyak Video Mesum Lain
Pengacara pelaku penyebar video mengungkapkan jika Gisel dan Nobu telah berhubungan lebih dari lima kali, termasuk pengakuan itu datang sendiri dari Gisel ketika diperiksa polisi.
Kanal247.com - Sebuah fakta menarik ditangkap dari pengakuan para penyebar video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Fakta menarik itu diungkapkan oleh kuasa hukum dua penyebar video mesum yang tertangkap, yakni PP dan MN.
Pengacara PP dan MN, Roberto Sitohang mengungkapkan jika ternyata Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video mesum seperti yang banyak beredar. Fakta ini terungkap ketika pengacara PP dan MN tidak terima dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan.
Roberto Sitohang mengatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dimintai pertanggungjawaban atas tersebarnya video mesum itu, karena dia hanya mengunggah screenshot video tersebut. Apalagi Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video mesum seperti itu.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto melalui via telpon dilansir Detik Hot, Selasa, 13 Juli.
Roberto Sitohang menyebut jika dalam pernyataan Gisel kepada polisi, dia telah berhubungan dengan Nobu lebih dari lima kali. "Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatra Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," tegas Roberto.
Roberto Sitohang juga menegaskan PP sama sekali tidak pernah merekam video mesum Gisel dan Nobu. Gisel juga mengaku dirinya yang memberikan rekamannya sendiri kepada Nobu melalui iPhone. "Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tukas Roberto.
Sebelumnya, PP (24) dan MN (22) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan tersangka lainnya yang tak lain adalah pelaku di video tersebut, Gisel dan Nobu, masih belum lengkap berkasnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Gisel dan Nobu dijadikan tersangka setelah video mereka viral dan heboh. Video itu sendiri dibuat di salah satu hotel di Sumatera Utara pada tahun 2017 silam. Keduanya lantas dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.