Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi

Foto: Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi Instagram



Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan kepada Vicky Prasetyo hukuman 8 bulan penjara. Vicky kemudian mengaku akan menjalani hasil putusan hakim kelak.

Kanal247.com - Vicky Prasetyo masih menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (1/7), Vicky dituntut selama 8 bulan penjara.

Dalam persidangan itu, Vicky Prasetyo terlihat lesu dan kerap menundukkan kepala. Sang ibu, Emma Fauziah bersama anak-anak Vicky hadir dalam persidangan tersebut.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didampingi sang istri, Kalina Oktarani, Vicky tampak tegang sebelum mendengar tuntutan dibacakan.

"Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

"Atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'," sambung JPU.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Atas bukti tersebut, JPU menunut Vicky Prasetyo hukuman 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, Vicky sempat menjelaskan perasaannya. Vicky menegaskan bahwa ia hanya bisa menjalani hasil putusan hakim nantinya. "Ya semua harus dijalankan. Udah, nggak ada pilihan apa pun. Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," ujar Vicky Prasetyo.

Vicky pun merasa terkejut saat mengetahui kehadiran keluarga usai sidang. Bagi Vicky, doa dari sang ibu serta anak-anaknya menjadi hal paling penting untuk saat ini. "Doa dari Ibu dan anak-anak aku yang aku nggak tahu mereka datang hari ini," pungkas Vicky Prasetyo.

Kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari pun mengungkapkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. Agenda sidang tersebut adalah pihak Vicky akan mengajukan pledoi. "Kamis, 29 Juli 2021, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan," kata Mevi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel