Park Si Yeon Dijatuhi Denda Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Berkendara Dalam Keadaan Mabuk

Foto: Park Si Yeon Dijatuhi Denda Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Berkendara Dalam Keadaan Mabuk Instagram



Park Si Yeon kini dijatuhi denda ratusan juta rupiah akibat mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk. Sebelumnya, sang aktris terlibat kecelakaan mobil di daerah Songpa-gu, Seoul sehingga menyebabkan pengendara lain luka ringan.

Kanal247.com - Setelah mengalami kecelakaan mobil, aktris cantik Park Si Yeon kini harus berhadapan dengan hukum. Aktris satu ini mengalami kecelakaan dengan keadaan mabuk sehingga ia harus menerima konsekuensinya.

Park Si Yeon dijatuhi hukuman denda sebesar 12 juta won (berkisar Rp 153 juta) saat sidang tuduhan melanggar undang-undang khusus tentang penanganan kecelakaan lalu lintas. Lalu juga melanggar undang-undang lalu lintas jalan di bawah pidana 12 Seoul Timur UU Distrik pada Selasa (25/5).

Kejadian kecelakaan ini bermula ketika sang aktris menabrak mobil di daerah Songpa-gu, Seoul pada 17 Januari lalu. Sang aktris menabrak mobil yang menunggu di lampu merah sekitar pukul 11.24 pagi di Seoul.

Akibat ini, kecelakaan tersebut membuat pengemudi dan dua penumpang di dalam mobil itu mengalami luka ringan yang membutuhkan waktu pemulihan selama dua minggu. Diketahui pada saat kecelakaan terjadi, konsentrasi alkohol dalam darah Park Si Yeon sebesar 0.097% yang mana memenuhi syarat bahwa ia terbukti mabuk secara legal sehingga kecelakaan ini juga menyebabkan surat izin mengemudinya dicabut.

Pihak agensi Park Si Yeon Mystic Story sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa ia minum malam sebelumnya dan hanya mengemudi keesokan paginya. Atas kejadian ini, Park Si Yeon sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Ini Park Si Yeon. Karena aku pribadi harus meminta maaf, aku dengan hati-hati mengupload postingan di akun pribadiku. Pertama, aku dengan tulus meminta maaf karena menimbulkan kritik. Terlepas dari alasannya, itu adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Aku memikirkannya dengan ringan dan aku menyesal dan sangat merenungkan diriku sendiri. Aku sangat menyesal kepada orang-orang yang mendukung dan menghargaiku juga. Sekali lagi, aku akan dengan tulus merenung," tulis Park Si Yeon melalui akun Instagram pribadinya.

Kecelakaan pelanggaran DUI yang dilakukan Park Si Yeon ini bukan yang pertama kali baginya. Pada tahun 2006, Park Si Yeon kedapatan mengemudi di bawah pengaruh alkohol sehingga ia didenda 2,5 juta won (sekitar Rp 31 juta).

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel