Respons Rio Reifan Usai Mau Dituntut Rp 10 Miliar oleh Sandy Tumiwa

Foto: Respons Rio Reifan Usai Mau Dituntut Rp 10 Miliar oleh Sandy Tumiwa Instagram



Sandy Tumiwa merasa telah difitnah hingga bakal meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, Rio Reifan melalui kuasa hukumnya justru beri komentar santai begini.

Kanal247.com - Rio Reifan akhirnya merespons ucapan Sandy Tumiwa. Seperti diketahui, Sandy Tumiwa menuding Rio Reifan melakukan fitnah. Sandy Tumiwa bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar pada Rio Reifan.

Tak hanya itu, Sandy Tumiwa juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyidikan kasus yang dilaporkan Rio Reifan. Menanggapi hal itu, Rio Reifan melalui kuasa hukumnya buka suara.

Kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe menganggap pihak Sandy Tumiwa mengambil langkah yang salah. Alamsyah Rambe mengatakan jika seharusnya pihak Sandy Tumiwa mengikuti alur terlebih dahulu, bukannya langsung melaporkan balik, meminta ganti rugi bahkan meminta perlindungan.

"Minta perlindungan apa? Ketika dia minta perlindungan seperti itu intinya dia minta diapain? Saya rasa bukan minta perlindungan hukum. Semestinya itu ditanggapi ketika ada panggilan dari pihak penyidik, kan ada alurnya, ada klarifikasi dulu atas laporan Rio, nanti di situ akan kelihatan ada gelar perkara dari penyidik. Bukan ujuk-ujuk langsung minta perlindungan. Kok langsung minta perlindungan, belum klarifikasi," ujar Alamsyah Rambe dilansir dari detikcom.

"Itu enggak punya dasar hukum. Ketika itu diajukan oleh mereka, digugat kita siap-siap saja menanggapinya. Iya saya rasa gitu Rio ikuti alur proses hukum saja," lanjutnya.

Alamsyah Rambe pun mengatakan jika kliennya hanya meminta agar dokumen-dokumen penting milik Rio Reifan dikembalikan. Apabila Henny Mona yang kini telah menjadi istri Sandy Tumiwa tak juga mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, Rio Reifan disebut akan kembali membuat laporan baru.

"Di pihak kita Rio sendiri punya surat tanah, kemudian punya surat-surat seperti ijazah dan lain-lain yang ditahan oleh inisial H. Namun, sudah kita mintakan, dari pihak Rio sendiri beserta keluarganya ada inisial S juga tapi nggak tercapai," tutur Alamsyah Rambe.

"Enggak tahu alasannya apa (tidak dikembalikan). Ada pasal lagi yang mungkin kita buat laporan lagi, yaitu dugaan penggelapan dokumen," lanjutnya.

Saat Rio Reifan bebas penjara dari kasus narkoba, dokumen-dokumen tersebut disebut masih berada di rumah yang ditinggali bersama olehnya dan juga Henny Mona. Akan tetapi, dokumen-dokumen tersebut tidak dikembalikan oleh Henny Mona.

"Namanya juga suami istri, ijazah, paspor, namanya suami istri disimpan di rumah bersama. Rio balik dari masa hukumannya (dokumen itu) ditahan, disimpan sama si H. Ini kesempatan buat kita minta dokumen kita balik," ujar Alamsyah Rambe.

Rio Reifan dan Henny Mona diketahui sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bekasi. Akan tetapi, putusan itu disebut belum inkrah karena Rio Reifan belum mengucap ikrar talak.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel