Masih Berseteru, Ibu Bams Eks Samsons Kini Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi Terkait 2 Kasus Ini

Foto: Masih Berseteru, Ibu Bams Eks Samsons Kini Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi Terkait 2 Kasus Ini Instagram



Desiree Tarigan tak terima dituding selingkuh oleh pihak Hotma Sitompul. Maka dari itu, Desiree melaporkan Hotma ke polisi dengan atas tudingan itu dan pasal lain.

Kanal247.com - Ibu Bams eks Samsons, Disiree Tarigan dan Hotma Sitompul hingga kini masih berseteru. Bahkan, perseteruan antara Desiree dan Hotma tersebut semakin memanas.

Bagaimana tidak, Desiree kini resmi melaporkan sang suami sekaligus kuasa hukumnya, Muara Karta atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Desiree usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (7/4) kemarin.

"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," ungkap Desiree Tarigan.

Desiree Tarigan mengaku tak terima lantaran disebut selingkuh oleh Muara Karta selaku kuasa hukum Hotma Sitompul. Hal ini terlihat dalam beberapa tayangan di media massa saat Muara Karta membahas soal permasalahan rumah tangga Desiree dan Hotma.

"Bahwa saya selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh Terlapor (Muara Karta), di mana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Dr. Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah," kata Desiree Tarigan.

"Dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya telah berselingkuh dengan seseorang pria," sambung Desiree Tarigan. "Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan."

Selain pencemaran nama baik, Desiree bersama sang ibunda Muliana Tarigan juga melaporkan Hotma dengan pasal lain, yakni atas dugaan penyerobotan lahan. "Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)," tutur Desiree.

"Ibu saya selaku korban mendapatkan bahwa terlapor diduga telah menyerobot lahan ibu saya tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini. Di mana terlapor diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya tanpa seizin dari ibu saya," pungkas Desiree Tarigan. "Ibu saya merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel