Ajukan PK Usai Temukan Bukti Baru, Pengacara Saiful Jamil Sebut Sang Klien Tak Lakukan Suap

Foto: Ajukan PK Usai Temukan Bukti Baru, Pengacara Saiful Jamil Sebut Sang Klien Tak Lakukan Suap Instagram



Saiful Jamil diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap. Kuasa hukum Saiful lantas mengungkapkan jika sang klien tak terbukti melakukan suap.

Kanal247.com - Saiful Jamil diketahui kembali menjalani sidang terkait kasus suap. Sidang tersebut kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Saiful mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri. Sidang itu beragendakan jawaban dari pihak KPK terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap tersebut. Namun sayang, KPK meminta hakim untuk menolak PK dari Saiful.

"Jadi hari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saiful Jamil," ungkap pengacara Saiful, Hetty di Setu Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3).

"Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK," timpal pengacara Saiful lainnya, Natalino Atauro. "Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saipul Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saiful Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta."

Selain itu, alasan pihak keluarga mengajukan PK tersebut karena kuasa hukum menemukan bukti baru. Dengan bukti tersebut, Saiful disebut tidak menyerahkan suap secara langsung kepada panitera.

"Mengapa pihak keluarga Saiful Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap," tutur Nathalino.

Kala itu, Saiful sedang berada di dalam penjara saat terjadi peristiwa suap tersebut. Sehingga, Saiful diklaim tak mungkin keluar untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Karena dia berada di dalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahananlah intinya," kata Nathalino. "Dan bukti ini tidak diajukan di sidang suap pertama kalinya."

"Saiful tidak mengajukan suap secara langsung. Sidang lagi diagendakan 2 minggu dari hari ini, tanggal 19 sidang terkait pembuktian," kata Nathalino. "Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal."

Lebih lanjut, kuasa hukum Saiful berharap PK tersebut dikabulkan sehingga hukuman sang klien dikurangi. "Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi," pungkas Nathalino.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel