Mantan Istri Andika The Titans Ditangkap Polisi Karena Sabu: Narkoba No, Sehat Yes

Foto: Mantan Istri Andika The Titans Ditangkap Polisi Karena Sabu: Narkoba No, Sehat Yes Instagram



Mantan istri Andika The Titans, Rinada ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba belum lama ini. Rinada lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengikuti perilakunya.

Kanal247.com - Belum lama ini, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan enam tersangka peredaran kasus narkoba. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan istri Andika Naliputra atau yang lebih dikenal Andika The Titans, yakni Raden Roro Septiana atau Rinada.

"Satresnarkoba dalam satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba yang ada di Kota Bandung," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (18/2) seperti dilansir dari Kumparan. "Yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan atau yang diamankan."

"Dari enam tersangka ini salah satunya ada publik figur sebagai mantan penyanyi wanita usia 40 tahun diamankan juga dengan inisial RR," sambung Ulung Sampurna Jaya.

Setelah diamankan, Rinada dites urine dan hasil menunjukkan bahwa mantan istri Andik tersebut positif narkotika jenis sabu. Rinada diamankan seorang diri di rumah kost yang berada di Kota Bandung. Penangkapan ini masih dikembangkan oleh polisi.

"RR ini ditangkap dan dites urine hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung," ujar Ulung Sampurna Jaya.

Saat jumpa pers, Rinada mengaku dirinya baru-baru ini mencoba barang haram tersebut. Rinada terang-terangan mengaku tahu barang tersebut lewat salah satu temannya.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," tutur Rinada di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2). "Kebetulan saya ketemu salah satu teman dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya gitu."

Lebih lanjut, Rinada lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan juga keluarga besarnya. Rinada berharap agar perilakunya tak diikuti oleh masyarakat.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba BNN," pungkas Rinada. "Narkoba no, sehat yes."

"Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Masih belum diketahui dari mana dirinya memperoleh barang tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel