Sudah Keluar Penjara, Lucinta Luna Bisa Ditahan Lagi Jika Langgar Hal Ini

Foto: Sudah Keluar Penjara, Lucinta Luna Bisa Ditahan Lagi Jika Langgar Hal Ini Instagram



Jalani sisa masa tahanan di rumah setelah mendapatkan asimilasi COVID-19, Lucinta Luna ternyata sudah keluar penjara sejak tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Kanal247.com - Pedangdut Lucinta Luna sudah terbebas dari jeruji besi. Ia diperbolehkan meninggalkan Rutan Pondok Bambu dan kembali pulang ke rumah sejak tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Keluarnya Lucinta Luna dari penjara lantaran ia menjadi salah satu tahanan yang mendapatkan asimilasi COVID-19. Karena itu ia diminta menjalani sisa masa tahanan di rumah.

Meski sudah kembali pulang ke rumah, rupanya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Lucinta Luna. Pasalnya ada hal-hal yang boleh dan tidak dilakukannya selama menjalani asimilasi di rumah.

Hal itu diungkapkan oleh Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lucinta Luna pun sudah dijelaskan terkait hal tersebut.

"Paling utama adalah kan sebelum dia keluar asimilasi di rumah ya, bukan bebas. Sudah disampaikan apa-apa yang boleh dilakukan dan tidak," ungkap Rika Aprianti dilansir dari detikcom, Senin (15/2).

Salah satunya adalah Lucinta Luna tidak boleh melanggar hukum lagi. Seperti diketahui, ia dipenjara lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang tidak (boleh) dilakukan salah satunya adalah tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi atau meresahkan masyarakat. Kalau sampai terjadi maka SK asimilasinya dicabut dan dia dikembalikan ke rutan atau lapas dan menjalankan sisa masa pidananya," terang Rika Aprianti. "Kalaupun ada terkait pidana lagi, maka dia akan disangkutkan lagi dengan pidana baru," lanjutnya menambahkan.

Jika dilanggar, Lucinta Luna harus siap menerima konsekuensinya. Semua syarat dan tata cara asimilasi pun sudah dituangkan di Permenkumham No.32 tahun 2020.

Kegiatan Lucinta Luna pun kini diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena itu, terkit kegiatan sehari-hari maupun yang menyangkut pekerjaan, Lucinta Luna harus meminta izin terlebih dahulu ke Bapas.

"Dia kan masih bimbingan oleh PK Bapas. Nah itu semuanya harus terkoordinasi atau seizin dari PK Bapas tersebut," tandas Rika Aprianti.

Lucinta Luna diketahui divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Terhitung sampai sekarang, ia sudah menjalani hukuman selama 1 tahun lamanya. Jadi sisa hukuman yang harus dijalani Lucinta tinggal 6 bulan lagi. Tepatnya pada 10 Agustus 2021 mendatang, ia baru dinyatakan bebas murni.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel