Sudah Keluar Penjara, Lucinta Luna Ternyata Baru Bebas Murni pada Agustus 2021 Mendatang

Foto: Sudah Keluar Penjara, Lucinta Luna Ternyata Baru Bebas Murni pada Agustus 2021 Mendatang Instagram



Lucinta Luna sudah keluar dari penjara berkat asimilasi sejak tanggal 11 Februari 2021 lalu, ternyata baru dinyatakan bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.

Kanal247.com - Lucinta Luna ternyata diam-diam sudah keluar dari penjara. Ia disebut sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu sejak 11 Februari 2021 lalu.

Hal itu rupanya dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktrorat Jenderal Pemasyarakatan. Rika Aprianti menyebut jika Lucinta Luna bisa keluar dari penjara berkat asimilasi.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," ujar Rika Aprianti dilansir dari detikcom, Senin (15/2).

Rika Aprianti lantas menjelaskan terkait keluarnya Lucinta Luna dari penjara. Ia menyebut jika Lucinta Luna menjadi salah satu tahanan beruntung yang mendapatkan asimilasi.

Namun meski kini telah keluar penjara, Lucinta Luna rupanya tak begitu saja dinyatakan bebas. Pasalnya ia baru dinyatakan bebas murni pada sekitar enam bulan lagi.

Karena itu, Lucinta Luna harus menjalani sisa masa hukumannya di rumah sampai 10 Agustus 2021 mendatang. "Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," beber Rika Aprianti.

Rika Aprianti sebelumnya diketahui sempat menjelaskan terkait kemungkinan Lucinta Luna mendapatkan asimilasi. Ia menjelaskan jika Lucinta Luna bisa memperoleh asimilasi dengan memenuhi beberapa persyaratan.

"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," ujar Rika Aprianti.

"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu. Mau Lucinta Luna, mau siapapun warga binaan, yang memenuhi persyaratan akan di program asimilasi," lanjut Rika Aprianti.

Lucinta Luna sendiri sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020 lalu.

Hal itu lantaran ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika. Lucinta Luna pun dinyatakan positif mengonsumsi benzo dan amfetamin.

Sementara sampai saat ini, Lucinta Luna belum mengabarkan terkait kebebasannya dari penjara. Ia pun tak lagi aktif di media sosial pribadinya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel