Sidang Gugatan Kasus Prokes Raffi Ahmad Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Foto: Sidang Gugatan Kasus Prokes Raffi Ahmad Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya Instagram



Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Raffi Ahmad digelar pada hari ini, (27/1). Namun sidang tersebut harus ditunda hingga 3 Februari 2021.

Kanal247.com - Pada Rabu (27/1), Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Raffi Ahmad. Dalam sidang gugatan perdata tersebut, Raffi diketahui berhalangan hadir.

Raffi hanya menunuk kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona buat hadir dalam sidang perdana tersebut. Jadwal sidang perdana itu pun sempat mundur lantaran pengacara Raffi Ahmad terlambat hadir. Diketahui, sidang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, namun dimulai pada 10.45 WIB.

Namun saat sidang tersebut dimulai, pihak penggugat David Tobing mempersoalkan masalah surat kuasa dari pihak Raffi Ahmad. Pasalnya, pihak Jonathan Tampubolon yang mewakili Raffi Ahmad tak bisa menunjukkan surat kuasa secara tertulis.

"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara dari Raffi Ahmad bisa membuktikan surat kuasa secara tertulis bukan lisan," ungkap David Tobing dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jakarta Barat pada Rabu (27/1) seperti dilansir dari Suara.

"Khawatirnya nanti pengacara lain nanti bisa masuk dalam ruang sidang tanpa memberikan surat kuasa terlebih dahulu," sambung David Tobing.

Setelah mendengar perkataan David, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto lantas mencoba berunding dengan anggotanya, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Usai berunding, Hakim ketua meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencatat kedua pengacara yang mewakili Raffi Ahmad.

"Keberatan bapak kami catat. Kami akan melihat identitasnya terlebih dahulu," ucap Eko Julianto. "Yang hadir adalah Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H."

Hakim Ketua kemudian memutuskan Jonathan Tampubolon S.H dan Diego Maradona S.H dianggap tak berhak hadir sebagai pengacara dari Raffi Ahmad. Bukan tanpa sebab, kuasa hukum Raffi tidak dapat menunjukkan surat kuasa secara tertulis. Hakim Ketua juga memutuskan sidang ditunda dan Raffi Ahmad akan dipanggil kembali pada 3 Februari 2021 mendatang untuk menjalani sidang perdata.

"Kami anggap pihak tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasanya," pungkas Eko Julianto. "Jadi kami akan panggil lagi Rafii Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel