Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Foto: Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Begini Kata Kuasa Hukumnya Instagram



Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang tersebut, Tio Pakusadewo divonis selama satu tahun penjara.

Kanal247.com - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba pada Selasa (19/1). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menjatuhkan vonis. Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T Paparang, mengungkapkan sang klien divonis satu tahun penjara.

"Langsung putusan karena sudah dimusyawarahkan oleh majelis hakim," ungkap Santrawan saat dihubungi seperti dilansir dari Kumparan pada Selasa (19/1). "Jadi langsung vonis satu tahun."

Santrawan mengungkapkan bahwa vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.

Selain itu, Santrawan mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. Maka dari itu, Tio Pakusadewo disebut tak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Ngapain (banding)? Sasaran keadilan untuk ini kita dapatkan untuk Tio. Tio bisa mengalami pencerahan, yang pertama," ucap Santrawan. "Kedua, saya sudah bilang sama Tio, 'Kalau yang ketiga kali, gue enggak mau bantuin."

"Apa sebab? Kita kan sebagai kawan tulus membantu. Nah itu. Jadi Tio itu kan mau hijrah. Hijrah benar," sambung Santrawan. "Ya hijrah benar, dengan kondisi yang begini, biar memberikan orang sadar loh."

Lebih lanjut, Santrawan mengatakan bahwa Tio Pakusadewo juga bakal berobat nantinya agar benar-benar lepas dari ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. "Jadi, tinggal itu. Apalagi yang akan kita ajukan? Rehabilitasi? Mendingan berobat saja lah," pungkas Santrawan.

Sementara itu, anak Tio Pakusadewo, Maharani Annisa, sempat mencurahkan hatinya perihal tuntutan JPU kepada sang ayah beberapa waktu lalu. Annisa mengungkapkan bahwa ia ingin sang ayah menjalani rehabilitasi ketimbang di penjara.

"Ayah saya itu butuh rehabilitasi. Ayah saya butuh sembuh," tutur Annisa pada Selasa (5/1). "Bukan dipenjara, tapi direhabilitasi."

Annisa juga mengaku saat ini Tio sangat rentan karena sudah lanjut usia. "Senang sih sudah ada tuntutan karena papa enggak perlu lama lagi di Polda. Dari keluarga ingin cepat-cepat ada putusan, bisa dijalani secara medis dan hukum. Ayah sudah tua juga, sudah sakit juga. Jadi ya kita tetap paksa pengin rehabilitasi," ujar Annisa.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel