Belum Direhab, Pengacara Bandingkan Kasus Narkoba Tio dengan Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet

Foto: Belum Direhab, Pengacara Bandingkan Kasus Narkoba Tio dengan Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet Instagram



Tio Pakusadewo hingga kini masih belum juga menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pengacara Tio lantas membandingkan kasus sang klien dengan Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet.

Kanal247.com - Tio Pakusadewo hingga saat ini masih belum kunjung direhabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Pengacara Tio, Santrawan Paparang, lantas menyinggung kasus narkoba Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet. Pengacara Tio tersebut mengungkapkan ada perbedaan di antara kasus yang sama dihadapi Tio dengan kedua figur publik itu.

Seperti diketahui, Reza sudah dua kali tersandung kasus narkoba sama seperti Tio. Namun beruntung, Reza disebut mendapatkan fasilitas untuk rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil assessment BNNP DKI Jakarta, ada keputusan menjalani rehabilitasi medis secara cepat yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," ungkap Santrawan saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (12/1) seperti dilansir dari detikHOT.

Selain Reza, Santrawan lalu merinci proses hukum di kasus narkoba Iyut. Santrawan menyebut Iyut sudah dua kali terkena kasus narkoba, namun beruntungnya wanita berusia 52 tahun tersebut mendapatkan rehabilitasi. Namun, Santrawan mempertanyakan mengapa Tio tidak mendapat rehabilitasi seperti kedua figur publik itu.

"Iyut dan Reza aja udah diberikan dua kali rehabilitasi sedangkan Tio tidak, Iyut bisa kenapa Tio enggak. Padahal dokter di BNN di DKI Jakarta jelas memberikan rekomendasi medis," ucap Santrawan. "Jadi pembelaan kami nggak berubah dari eksepsi kami konsisten."

Sementara Tio sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Santrawan lantas kembali mempertanyakan perlakuan yang diberikan kepada sang klien.

"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio, esok lusa kan nggak tau ke siapa," ujar Santrawan. "Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Perlakuan tersebut sangat berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh klien kami."

Lebih lanjut, Santrawan mengatakan bahwa Undang-Undang menjamin pengguna narkoba memiliki hak untuk melakukan rehabilitasi sampai sembuh total. "Rehabilitasi wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya. Sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," pungkas Santrawan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel