Gisella Anastasia Akui Buat Video Syur Kala Mabuk

Foto: Gisella Anastasia Akui Buat Video Syur Kala Mabuk instagram



Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes mengakui jika membuat video syur di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara dalam keadaaan mabuk.

Kanal247.com - Permasalahan tersebarnya video syur Gisella Anastasia beberapa waktu lalu memang masih mendapatkan sorotan hingga saat ini. Apalagi usai Gisella ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat yang berwajib.

Gisella sendiri dikabarkan telah mengakui sosok wanita dalam video adalah dirinya. Video tersebut dibuat di tahun 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Gisella pun sontak langsung mendapatkan banyak gunjingan mengingat saat itu ia masih menjadi istri sah Gading Marten.

Gisella disebut-sebut mengundang langsung Michael Yokinobu Defretes yang diketahui adala teman prianya dalam video tersebut pada salah satu acara di Medan. Michael sendiri dikabarkan saat ini tinggal di Jepang.

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja di salah satu event di kota Medan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12)

"MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil diundang oleh GA untuk bergabung melakukan kerja event sebagai asisten," tambah Yusri.

Aparat yang berwajib mengungkapkan bahwa Gisella dan Michael mengaku dalam kondisi mabuk kala pembuatan video panas tersebut. Keduanya menerangkan setelah acara selesai diadakan minum-minuman keras.

"Selesai kegiatan, mereka sempat memang minum minuman keras. Itu pengakuan dari GA dan MYD," kata Yusri. "Kondisi saat itu lagi mabuk," tambahnya.

Baik Gisella dan Michael sendiri mengaku alasan melakukan hal tersebut dengan dasar sama-sama suka. Aparat kepolisian sendiri menyebutkan jika yang melanggar pasal adalah Gisella. Pasalnya, Gisella menjadi sosok yang merekam video tersebut.

"Pengakuannya, dua-duanya suka sama suka," ungkap Yusri.

"Yang diancam (pasal yang dikenakan pada Gisella) di sini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 ini adalah saudari GA," tutur Yusri. "Karena dia yang membuat dengan HP-nya," jelasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel