Gisella Anastasia Disebut Adalah Korban atas Video Syur

Foto: Gisella Anastasia Disebut Adalah Korban atas Video Syur instagram



Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video syur di media sosial, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan pemeran adalah korban.

Kanal247.com - Kabar jika Gisella Anastasia resmi dinyatakan sebagai tersangka karena tersebarnya video syur mirip dirinya sontak membuat heboh. Aparat yang berwajib mengungkapkan bahwa Gisella mengakui jika ia sosok wanita pada video tersebut.

Kepolisian pun menyebutkan jika Gisella dan sosok pria pada video bisa mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meski begitu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa Gisella dan MYD tidak dapat dipidana jika tidak menghendaki video mereka tersebar.

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (29/12).

ICJR menyebutkan jika video tersebut tersebar tanpa izin dari Gisella maka seharusnya pemeran di video syur dinyatakan sebagai korban yang patut dilindungi. Sehingga, para penyidik patut untuk fokus dengan siapa yang menyebarkan video ke media sosial.

"Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," terang ICJR.

ICJR menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata ICJR.

ICJR menyebutkan jika mantan istri Gading Marten itu tidak secara sengaja menyebarkan video untuk tujuan komersil. Sehingga, Gisella dan teman prianya harus dilindungi oleh penyidik.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," terang ICJR.

Kepolisian sendiri diketahui telah menahan dua orang yang menyebarkan video syur Gisella saat ini.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel