Dinyatakan Korban Penyalahgunaan, Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi

Foto: Dinyatakan Korban Penyalahgunaan, Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi instagram



Kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Iyut Bing Slamet akhirnya diputuskan mendapatkan rehabiltasi. Berikut penjelasan dari hasil assesment.

Kanal247.com - Iyut Bing Slamet menambah daftar para selebriti yang terseret permasalahan obat-obatan terlarang. Iyut sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, (3/12).

Polisi menjadikan paperclip yang diduga isi sabu habis pakai beserta alat isapnya sebagai barang bukti. Iyut sendiri sudah sempat ditangkap karena permasalahan serupa di masa lalu.

Hasil assessment aktris senior berusia 52 tahun itu pun akhirnya telah keluar. Iyut diputuskan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Iyut akan mendapatkan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kemarin sudah dilakukan assessment terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," terang Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Iyut dikategorikan sebagai pengguna ketergantungan sedang. Sehingga, mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan rehabilitasi setidaknya 3 bulan di Rumah Sakit Ketergatungan Obat (RSKO).

"Dan kategorinya hasil assessment menyatakan yang bersangkutan pengguna ketergantungan sedang. Jadi rekomendasinya dari hasil assessment adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan karena kita lihat kondisinya normal," ucap Dik Dik Kusnadi.

Keputusan rehabilitasi itu pun dilakukan lantaran penuhnya penjara. Pihak BNN juga menyingkapi permasalah Iyut dengan rekomendasi rehabilitasi.

"Terima kasih kepada pak kasat sudah melakukan yang tepat untuk menyikapi hal ini karena kita tahu kalau seperti yang di penjarakan sudah over kapasitas. Jadi BNN juga bagaimana kita proposional di dalam menyikapi masalah ini. Mana yang harus di penjarakan mana yang harus direhabilitasi," tambah Didik Kusnadi.

Meski begitu, hingga saat ini RSKO yang akan ditempati oleh Iyut masih dalam pertimbangan dari pihak BNNK dan Polres Metro Jakarta Selatan. Rehabilitasi Iyut nantinya akan dijalani di antara dua tempat yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi sekali lagi hasil assessment yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi untuk di RSKO atau di Lido nantinya," ungkap Dik Dik Kusnadi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel