Bunga Zainal Geram Usai Tahu Menteri Sosial Terciduk Korupsi Dana Bansos Covid-19: Juara Bikin Malu!

Foto: Bunga Zainal Geram Usai Tahu Menteri Sosial Terciduk Korupsi Dana Bansos Covid-19: Juara Bikin Malu! Instagram



Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap polisi terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19. Mengetahui kabar penangkapan tersebut, Bunga Zainal lantas memberikan tanggapannya.

Kanal247.com - Pandemi Covid-19 hingga kini masih tak kunjung juga berakhir menyerang Indonesia. Tidak sedikit masyarakat pun saling membantu satu sama lain dan berjuang melewati pandemi yang menyengsarakan ini.

Namun belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia diketahui berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos (bantuan sosial) Covid-19.

Kabar penangkapan itu pun sampai kepada aktris cantik Bunga Zainal. Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Bunga Zainal meluapkan rasa kecewanya.

Dalam unggahan itu, Bunga Zainal juga tampak mengabadikan pemberitaan tentang Mensos Juliari Batubara. "Bikin malu!!!" tulis Bunga Zainal pada Minggu (6/12) kemarin.

Saking kesalnya, aktris cantik berusia 33 tahun ini tidak segan menyebut Juliari Batubara sebagai maling. Bunga Zainal juga merasa tidak habis pikir karena uang yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin, namun ternyata dikorupsi. Apalagi, pandemi saat ini membuat banyak masyarakat miskin kelaparan.

Bunga Zainal Geram Usai Tahu Menteri Sosial Terciduk Korupsi Dana Bansos Covid-19: Juara Bikin Malu!

Instagram Story

"Juarakkk siy mereka ! Hak rakyat, perut rakyat dimakan !" pungkas Bunga Zainal. "Maceh bingung mau bilang apa selain teriak kalian malinggggg."

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Batubara, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabotabek tahun 2020.

Selain itu, ada tiga tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel