Tanggapan Elza Syarief Terkait Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Foto: Tanggapan Elza Syarief Terkait Penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Instagram



Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12) dini hari, Elza Syarief yang digandeng sebagai kuasa hukumnya beri tanggapan begini.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari ustaz Maaher At-Thuwailibi. Pasalnya, ia dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12), pukul 04.00 WIB. Ustaz Maaher yang diketahui tengah bersitegang dengan Nikita Mirzani ini ditangkap di kediamannya.

Saat ditanyakan ke koordinator kuasa hukum ustaz Maaher, Djudju Jumantara membenarkan kabar tersebut. Namun ia membeberkan jika kliennya ditangkap tanpa melalui proses pemeriksaan.

Hal berbeda diungkapkan oleh Elza Syarief. Pasalnya, pengacara yang diketahui juga digandeng ustaz Maaher ini mengaku tak tahu-menahu terkait penangkapan kliennya.

”Waduh saya enggak tahu ya, belum tahu. Nanti saya cek dulu,” aku Elza Syarief melansir dari detikcom pada Kamis (3/12).

Elza Syarief mengaku tak mengetahui penangkapan ustaz Maaher lantaran ia merasa tak menangani kasus tersebut. ”Karena urusannya kasus apa ya? Kalau saya kan, urusannya di perkara lain,” tutur Elza Syarief.

Kendati demikian, Elza Syarief tetap akan mencari tahu terkait kabar penangkapan ustaz Maaher. ”Enggak tahu ya. Coba nanti saya cek ya. Saya belum tahu jadi nanti masih ngecek dulu ya,” tandas Elza Syarief.

Ustaz Maaher diketahui dilaporkan oleh pria bernama Waluyo Wasis Nugroho. Waluyo melaporkan ustaz Maaher atas dugaan pencemaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial. Yakni melakui akun Twitter-nya, @ustadzmaaher_.

Sementara diketahui, Ustaz Maaher ditangkap dengan nomor surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dalam keterangan surat tersebut, Ustaz Maaher pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat Ustaz Maaher adalah Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel