Nita Thalia dan Suami Kompak Tak Datangi Mediasi Perceraian

Foto: Nita Thalia dan Suami Kompak Tak Datangi Mediasi Perceraian instagram



Nita Thalia dan sang suami sama-sama tidak mendatangi jadwal persidangan perceraian mereka dengan agenda pembacaan gugatan. Ini penjelasan detail dari kuasa hukum Nita.

Kanal247.com - Pernikahan selebriti memang selalu mendapatkan sorotan penuh dari publik. Apalagi jika selebriti tersebut tiba-tiba mengungkapkan akan berpisah setelah bertahun-tahun bersama.

Perceraian Nita Talia dengan sang suami, Nurdin Rudythia kini yang mendapatkan sorotan penuh dari publik. Nita mengungkapkan bahwa ia sudah sudah tidak bisa hidup bersama dengan Nurdin. Nita bahkan mengungkapkan bahwa selama ini ia sebenarnya adalah istri kedua.

Persidangan perceraian Nita dan Nurdin pun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara hari ini, Selasa (27/10). Sidang tersebut diketahui beragendakan pembacaan gugatan.

Namun, ternyata Nita dan Nurdin ternyata memutuskan untuk tidak hadir di persidangan tersebut. Keduanya hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka masing-masing. Kuasa hukum Nita, Feriyawansyah menyebutkan jika mediasi sang klien dan sang suami gagal. Feriyawansyah pun menyebutkan jika Nita dan Nurdin sama-sama belum siap menjawab gugatan masing-masing.

"Mediasi hari ini kan tetap mengacu pada gugatan, mediasi gagal, jadi hari ini pembacaan gugatan," terang Feriyawansyah kala ditemui di di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (27/10).

"Tadi sudah selesai dibacakan (gugatan) di depan majelis termasuk mereka. Terus mereka belum siap untuk jawaban," terang kuasa hukum Nita.

Persidangan perceraian Nita pun selanjutnya akan digelar secara daring. Hal tersebut diminta langsung oleh Nita. Namun, pada 24 November Nita dan suami akan sama-sama menghadiri sidang untuk mendengarkan kesaksian saksi serta bukti-bukti surat.

"Selaku kuasa hukum, Nita Thalia minta secara e-litigasi yang mana hukum acaranya akan dilakukan secara e-litigasi. Artinya ke depan kita tidak akan lagi hadir dalam sidang. Tadi kita sudah catat, tanggal kita itu jawaban dari mereka, tanggal 10 replik dari kami sebagai penggugat, tanggal 17 November duplik dari penggugat," terang Feriyawansyah.

"Nanti kami akan hadir kembali di tanggal 24 November yang mana kedua belah pihak akan hadir. (Sidang ini) untuk membuktikan dari saksi dan bukti-bukti surat," jelas Feriyawansyah.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel