Pihak Mantan Suami Jenita Janet Yakin Dapat Harta Gana-gini, Tetap Ngotot Ngaku Punya Hak

Foto: Pihak Mantan Suami Jenita Janet Yakin Dapat Harta Gana-gini, Tetap Ngotot Ngaku Punya Hak Instagram



Jenita Janet masih menjalani sidang lanjutan kasus tuntutan harta gana-gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid. Pihak mantan suami Janet pun mengaku optimis.

Kanal247.com - Penyanyi dangdut Jenita Janet kembali menjalani sidang lanjut atas kasus harta gana-gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid. Sidang lanjutan tersebut diketahui digelar di Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa (8/9).

Pada sidang berandegakan jawaban dari Janet ini, baik Alief maupun mantan istrinya tersebut tidak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Alif, Marlon, menyebut Janet masih menolak untuk membagi dua harta yang diklaim kliennya sebagai milik bersama. Meski begitu, Alief memastikan bahwa pihaknya masih optimis apabila harus bertarung di persidangan.

"Sidang hari ini adalah jawaban dari Mbak Janet menjawab gugatan Mas Alif yang kita layangkan beberapa waktu lalu. Artinya mediasi secara formal gagal," ucap Marlon pada Selasa (8/9) seperti dilansir dari Suara. "Tapi kami tetap optimis, tetap yakin (gugatan Alif akan dikabulkan)."

Marlon juga menegaskan bahwa sang klien berhak mendapatkan tiga harta yang saat ini masih dikuasai Janet. "Pihak Alif minta enggak neko neko. Objek yang kita coba sampaikan dalam gugatan mas Alif hanya meminta tiga aset harta bersama, pertama rumah di Pura Melati Indah, Honda Civic, dan Motor Harley Davidson. Yang perlu diingat rumah di Pura Melati Indah statusnya masih kredit. jadi Mas Alif melanjutkan cicilan rumah tersebut," ucap Marlon.

Selain itu, Marlon menjelaskan bahwa persoalan harta bersama atau harta gana-gini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Sehingga menurut Marlon, tidak ada yang aneh dalam gugatan Alief sebagai mantan suami. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama pernikahan, terlepas dengan uang siapa barang tersebut dibeli.

"Memang ini adalah hak seorang janda atau duda diatur dalam pasal 95 kompilasi hukum Islam. Terlepas Janet sukses atau enggak, Alief tajir atau enggak tajir," tutur Marlon. "Harta bersama itu adalah hak dari seorang janda atau duda saat cerai."

"Mau itu Mas Alief yang beli atau Janet yang beli. Mau itu pakai uang Alief atau Janet. Intinya suatu barang dibeli selama pernikahan," pungkas Marlon. "Tanpa melihat siapa yang membeli, kita buktikan ini loh barang yang kita beli selama pernikahan."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel