Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Akui Siap Ajukan Pembelaan

Foto: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Akui Siap Ajukan Pembelaan Instagram



Kasus hukum Nikita Mirzani dan Dipo Latief hingga kini masih bergulir. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Nikita 6 bulan penjara namun tidak wajib untuk dijalani.

Kanal247.com - Kasus hukum atas dugaan penganiayaan Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih terus bergulir. Dalam persidangan kemarin, Nikita diketahui dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa perempuan yang akrab disapa Niki ini secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut tidak wajib dijalani Niki.

"Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan," ungkap Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) seperti dilansir dari Kumparan. "Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani."

Sigit kemudian mengungkapkan bahwa Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut dengan catatan harus tetap dalam pengawasan atau masa percobaan selama 12 bulan. "Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir,” ujar Sigit.

Selain itu, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Niki. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Dipo Ditiro terluka," ucap Sigit.

Wanita berusia 34 tahun ini pun mengaku akan mengendalikan emosinya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo maupun pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Niki sendiri menanggapi santai tuntunan dari jaksa. Pasalnya, Niki tidak harus menjalani hukuman tersebut di balik jeruji besi apabila nantinya majelis hakim memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Tapi, kan, 6 bulan enggak harus dipenjerong," kata Niki usai menjalani persidangan. "Enggak (berat) lah kan 6 bulan tapi enggak masuk penjara. Yah enggak berat."

Menurut Niki, selama ini ia tidak pernah melakukan kekerasan kepada orang lain. Ia pun menegaskan bahwa orang yang ia pukul bukanlah Dipo. Namun, ia tetap menerima dengan ikhlas tuntutan yang diberikan kepadanya.

"Kan gue, mah, enggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin aja," tutur Niki. "Itu juga mukulnya orang lain bukan Ahmad (Dipo Ditiro)-nya. Enggak apa-apa gue, mah, terima-terima aja."

Meski tak perlu menjalani hukuman penjara, Niki masih akan mengajukan pembelaan pada 1 Juli mendatang. Bersama dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mereka akan menyiapkan beberapa hal untuk menyerang balik pihak Dipo.

"Minggu depan tanggal 1 (Juli) saya akan mengajukan pembelaan dan akan saya buka semuanya bagaimana persoalan ini," pungkas Fahmi. "Karena penganiayaan ada unsur hukum, akibatnya terungkap di persidangan bahwa setelah dia (Dipo) melaporkan justru dia ke sana kemari bahkan dugem katanya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel