Ferdian Paleka YouTuber ‘Prank Sampah’ Bebas, Ini Sebabnya

Foto: Ferdian Paleka YouTuber ‘Prank Sampah’ Bebas, Ini Sebabnya Instagram



YouTuber Ferdian Paleka ‘Prank Sampah’, kini dibebaskan. Sempat bikin emosi masyarakat Indonesia hingga tuai kecaman dari berbagai kalangan akibat kontennya memberikan sampah ke waria.

Kanal247.com - Masih ingat dengan nama Ferdian Paleka? YouTuber asal Bandung ini sempat menggemparkan publik usai salah satu kontennya viral di media sosial. Kala itu Ferdian bersama temannya membuat konten prank sembako yang diisi sampah dan diberikan kepada waria yang mereka temui di jalanan.

Konten Ferdian kala itu langsung dikecam keras oleh banyak kalangan termasuk para artis. Beragam pendapat dilontarkan oleh seleb Tanah Air. Tak sedikit bahkan yang mengkritik pedas aksi Ferdian kala itu.

Bukan hanya prank sampah yang dibuatnya saja yang memancing emosi publik, sikap Ferdian yang memilih kabur dan membuat video permintaan maaf main-main juga semakin membuat banyak orang geram. Tak pelak video penangkapan Ferdian setelah buron beberapa hari langsung jadi bulan-bulanan warganet.

Kini kabar terbaru kembali datang dari Ferdian Paleka. Ferdian yang ditangkap pihak berwajib tanggal 8 Mei 2020 lalu kini dibebaskan. Polisi menerangkan jika pembebasan Ferdian disebabkan karena korban telah mencabut laporan mereka. “Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu" ujar Galih pada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis (4/6), dilansir dari IDN Times.

Galih juga menjelaskan jika kasus Ferdian masih dalam tahap aduan sehingga pencabutan laporan cukup untuk membebaskannya. “Seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita,” sambungnya.

Lebih lanjut, buntut dari pencabutan laporan oleh korban Ferdian ini juga membuat penyelidikan kasusnya dihentikan. Ferdian dan kedua rekannya yang sempat ditahan di Polrestabes Bandung kini dibebaskan tanpa harus lanjut ke ranah pengadilan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel