Banding PD Cho Atas Kasus Penipuan Ditolak, Ganjaran 2 Tahun Penjara Menanti

Foto: Banding PD Cho Atas Kasus Penipuan Ditolak, Ganjaran 2 Tahun Penjara Menanti Soompi



Dituding melakukan penipuan, PD Cho mengajukan banding namun resmi ditolak oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul hingga ia harus menjalani hukuma selama 2 tahun penjara.

Kanal247.com - Dunia hiburan Korea Selatan juga hampir sama saja dengan panggung hiburan Tanah Air. Berbagai masalah juga menyelimuti para pemain hiburan di Negeri Gingseng. Skandal asmara, narkoba hingga kasus penipuan.

Salah satunya yang menjerat nama prosuder musik PD Choi. Dimana ia didakwa atas kasus penipuan dan menjalani kasus hukum. Proses hukum atas kasus tersebut bahwa kini telah digodok di pengadilan.

Pengadilan telah menolak banding yang dibuat oleh PD Cho, yang didakwa melakukan penipuan. Pada Jumat (22/5), Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan persidangan untuk bandingnya. Persidangan sebelumnya dijadwalkan untuk 8 Mei tetapi ditunda karena beberapa perubahan.

Pada akhirnya, pengadilan menolak banding dan mengukuhkan hukuman dua tahun penjara sebelumnya, yang ditangguhkan selama tiga tahun. Ini berarti bahwa ia akan menghabiskan tiga tahun masa percobaan dan harus menjalani hukuman dua tahun penjara jika ia melanggar kondisi masa percobaan selama tahun-tahun itu.

Kembali pada Juli 2015, PD Cho menandatangani kontrak untuk mentransfer aset Stardom Entertainment dan artis agensi ke perusahaan "A”. Itu juga termasuk persyaratan bahwa Cho PD harus bekerja di perusahaan "A" selama setidaknya lima tahun dan bahwa ia akan menerima 1,2 miliar won (sekitar 14 miliar rupiah) yang ia investasikan dalam artis agensi.

Angka tersebut juga termasuk kondisi yang disepakati bahwa ia akan menerima hingga 2 miliar won (sekitar 23 miliar rupiah) dalam opsi saham tergantung pada tahun-tahun kerja tambahannya. PD Cho juga menyembunyikan fakta bahwa ia menerima 270 juta won (sekitar 3 miliar rupiah) untuk pembayaran tur Jepang grup idola Topp Dogg dan mengantongi 1,2 miliar won selama proses penandatanganan kontrak.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel