Big Hit Entertainment Gugat Majalah yang Terbitkan Foto BTS Tanpa Persetujuannya

Foto: Big Hit Entertainment Gugat Majalah yang Terbitkan Foto BTS Tanpa Persetujuannya



Pada bulan April tahun ini, setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut, Big Hit Entertainment mengajukan gugatan terhadap perusahaan produksi lain yang memproduksi photo book BTS tanpa persetujuannya.

Kanal247.com - Pada tahun 2018 lalu, Big Hit Entertainment mengajukan permintaan hukuman terhadap majalah "A" dengan menyatakan bahwa "A" telah terlibat dalam pencurian dan praktik bisnis yang tidak adil. Hal ini karena majalah tersebut memproduksi bonus books dengan sejumlah besar foto BTS (Bangtan Boys) dan photo card dengan maksud untuk menjualnya tanpa persetujuan Big Hit.

Sidang pertama diadakan pada tahun 2018 dan sidang banding diadakan pada 2019. Pada bulan Maret tahun ini, kasus tersebut telah sampai ke Mahkamah Agung. Pada Jumat (8/5), Big Hit Entertainment dan Mahkamah Agung mengkonfirmasikan bahwa pada bulan Maret, Mahkamah Agung memerintahkan perusahaan produksi majalah hiburan "A" untuk melarang mereka menjual atau memproduksi photo books.

Mahkamah Agung memutuskan bahwa "A" telah terlibat dalam penggunaan hasil kerja Big Hit Entertainment secara tidak sah dengan cara yang melanggar praktik perdagangan yang adil dan ketertiban persaingan yang adil. Karena Big Hit Entertainment telah menghabiskan banyak investasi dan upaya dalam merencanakan promosi BTS serta memproduksi dan mendistribusikan konten, akumulasi reputasi, kredit, dan daya tarik pelanggan dapat dilihat sebagai hasil dari pekerjaan agensi. Jika perusahaan lain menggunakan hasil ini tanpa izin, maka mereka telah melanggar batas keuntungan agensi tersebut.

Mahkamah Agung pun baru-baru ini mengungkapkan kasus ini sebagai kasus utama pencurian dan praktik bisnis yang tidak adil di situs web mereka. Pada bulan April tahun ini, setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut, Big Hit Entertainment mengajukan gugatan terhadap perusahaan produksi lain yang memproduksi photo book BTS tanpa persetujuan mereka.

“Keputusan Mahkamah Agung telah memberikan dasar hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual artis,” ungkap pihak Big Hit yang dilansir dari Soompi pada Sabtu (9/5). “Kasus ini akan menjadi dasar hukum bagi agensi lain untuk mengambil tindakan hukum terhadap buku foto palsu dan barang palsu yang telah membuat para korban keluar dari fandom sejak generasi pertama idol. ”

“Dengan keputusan ini sebagai dasar kami, kami bermaksud untuk terus melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelanggaran ilegal di masa depan,” lanjutnya. Kami bermaksud untuk melindungi hak-hak artis kami dengan membuat pengumuman yang jelas sejak awal dalam kasus di mana tampaknya hak kekayaan intelektual telah dilanggar dan bekerja untuk memastikan bahwa tidak ada korban yang tidak bersalah. "

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel