Acara Roy Kiyoshi 'Karma Balik' Disemprit KPI Karena Adegan Wanita Minum Sperma

Foto: Acara Roy Kiyoshi 'Karma Balik' Disemprit KPI Karena Adegan Wanita Minum Sperma Instagram



Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengungkapkan adegan tersebut tak seharusnya ditayangkan oleh acara 'Karma Balik' karena dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Kanal247.com - Acara yang dipandu oleh Roy Kiyoshi dan Ichsan Akbar, "Karma Balik", baru saja mendapat teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). KPI melayangkan teguran tertulis untuk acara ANTV ini karena adanya adegan yang dinilai telah melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Melalui situs dan akun Instagram resminya, KPI juga merilis pengumuman terkait teguran tersebut. Adegan yang mendapatkan teguran ini ditayangkan pada episode 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB. Dalam episode tersebut "Karma Balik" menayangkan adegan seorang wanita yang mengaku mengikat perjanjian dengan iblis agar tetap terlihat berkulit kencang, muda dan cantik.

Wanita ini kemudian disebutkan harus menjalani sejumlah ritual demi tujuannya, yakni meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali. Acara itu lalu menampilkan adegan sang wanita saat meminum sperma meskipun hal itu bukanlah aksi sungguhan. KPI menilai adegan itu tak pantas ditayangkan di televisi karena telah melanggar norma kesopanan.

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di 'bip', konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara 'sper...'," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pada Jumat (28/2). "Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi."

Mulyo mengungkapkan sudah seharusnya semua lembaga penyiaran ikut menghormati norma-norma kesopanan dalam masyarakat. "Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya," tambahnya.

Adegan itu dinilai telah melanggar tiga pasal P3SPS. Pasal-pasal yang dilanggar oleh "Karma Balik" karena adegan tersebut diantaranya Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu acara tersebut melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi. Kemudian juga ada Pasal 9 Ayat (2) SPS yang dilanggar tentang kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Teguran tertulis yang dilayangkan KPI untuk "Karma Balik" ini menuai berbagai reaksi dari netizen. Sebagian besar netizen menyayangkan mengapa adegan semacam itu bisa ditayangkan di layar kaca.

"Jangan sampe anak2 jaman skrng nonton beginian," komentar akun @memespongeboboffic***. "itu kemaren yg aku tonton tanggal 7 feb, di dalam botol cairan putih gitu kan itu sering kali di sensor apalagi kata kata kotor dan bener dugaanku ternyata minum sperma," komentar akun @ilhamdwi***.

"Yaampun ada2 aja," komentar akun @qazahra***. "yahhhh....teguran terusss....tindakannya gk ada....kali2 ke klo ada siaran yg menyimpang itu di tindak...jgn cuman teguran mulu....itu baru siaran tv indonesia...," komentar akun @achmad_riffa***.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel